Selasa, 24 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Daerah
Gakkumdu Meranti Bahas Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pilkada 2020
Selasa, 23 Juni 2020 - 10:53:54 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Pasca penundaan tahapan penyelenggaraan pilkada tanggal 15 Juni mendatang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti, melakukan rapat koordinasi di sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti Senin, (22/6/2020).

Agenda rapat koordinasi ini membahas terkait persiapan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020.

"Pasca penundaan tahapan penyelenggaraan pilkada per tanggal 15 juni seluruh penyelenggaraan pilkada kembali dilanjutkan tentu kita semua yang tergabung di Tim Sentra Gakkumdu baik dari Unsur Bawaslu, Kejaksaan dan juga Kepolisian kembali diberi tanggung jawab untuk mengawal kembali seluruh tahapan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 9 Desember nantinya," kata Ketua Banwaslu Meranti Syamsulrizal Kepada Wartawa, Senin.

Jelasnya lagi, tim sentra Gakkumdu ini bisa bekerja dengan maksimal selalu mengedepankan Persamaan serta Solid dan kompak dalam melaksanakan tugas nantinya

Dalam Kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Aryo Damar, S. IK mengatakan untuk menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti perlu intervensi dari gakkumdu agar situasi ketentraman ketertiban masyarakat (trantibmas) kondusif.

"Kita Perlu juga dilakukan pemetaan terkait daerah rawan dalam penyelenggaran Pilkada nantinya seperti Kampanye Hitam, politik uang dan mobilisasi ASN, dapat juga kita lakukan pemetaan terkait dengan basis pasangan calon nantinya bisa dianggap rawan dalam pemetaan," ungkap AKP Aryo Damar.

AKP Aryo Damar menambahkan, akun – akun media sosial yang tidak bertanggung jawab diluar yang didaftarkan di KPU juga berdampak terhadap kamtibmas, Preventif juga merupakan strategi yang dapat dilaksanakan dengan sosialisasi kepada msyarakat dan ASN misalnya terkait dengan aturan tindak pidana.

"Ada 3 (tiga) pilar Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan harus berjalan harmonis dan komunikatif," ucap AKP Aryo Damar.

Hal senada di sampaikan ,Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo, SH, MH menyampaikan kegiatan rapat koordinasi seperti ini sangat baik dilaksanakan, Hukum harus ditegakkan, Negara kita Negara hukum.

"Tentu saja dalam proses penangan dugaan tindak pidana pilkada dan menjadikan status tersangka dengan alat bukti yang kuat, dapat juga disampaikan bahwa dari Kejaksaan Agung menyampaikan upaya preventif (pencegahan) juga harus dilakukan, dan dalam melakukan penindakan pidana pilkda tentu harus ada payung hukum dengan tujuan yang sama," ungkap Budi Raharjo.

"Untuk meneggakkan hukum itu sendiri, dan sosialisasi diperkuat. Terkait dengan tangkap tangan dugaan money politik akan kita telusuri lebih lanjut, dalam KUHP ruang itu disebutkan," bebernya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menyebutkan ada beberapa norma pasal yang diatur dalam Undang – Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur terkait dengan dugaan tindak pidana yang dapat diproses sebelum penetapan Calon, diantaranya seperti mutasi jabatan yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin mendagri .

Ia menambahkan, kemudian terkait dengan penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan yang dilakukan kepala daerah yang dapat
menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain terhitung 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon, sanksi yang dapat dikenakan juga berat selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administrasi apabila dilakukan petahana yaitu pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten.

"Tentu himbauan ini,harus kita sampaikan, Bawaslu Kepulauan Meranti sudah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bentuk pencegahannya," ucapnya.

Sekedar informasi, Untuk diketahui sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari Unsur Bawaslu Kepulauan Meranti, Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Sentra Gakkumdu Kabupaten berwenang menangani dugaan tindak pidana pemilihan di Wilayah Kabupaten. tampak hadir dalam rapat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo, SH, MH. Dari unsur kepolisian dihadiri Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Ario Damar, S.IK, SH, Kanit Tipiter Polres Rahmad Wahyudi, SH, Ps. Kanit Tipidum Polres T. Erick Ghazali, SH bersama anggota Polres yang tergabung di sentra Gakkumdu. Dari unsur Bawaslu hadir Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Romi Indra, M. Zaki, Korsek Eri Gunawan dan Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung dalam Gakkumdu.(tmy).




 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat