Anak yang Membunuh Ayah dan Cor Mayatnya Divonis 20 Tahun, Ibu Dipenjara 10 Tahun
Jumat, 03 Juli 2020 - 15:06:03 WIB
SULUHRIAU- Kasus pembunuhan ayah oleh anak dan istri korban sudah memasuki tahap akhir. Karena membunuh Surono dan mayatnya di cor di bawah musala rumah di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember, pelaku divonis dengan hukuman berbeda.
Majesli hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memutuskan menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada anak korban, Bahar Mario (27). Sedangkan ibunda Bahar sekaligus suami korban, Busani (45) divonis 10 tahun karena membantu aksi pembuhuhan tersebut.
Perkara pembunuhan melibatkan anak dan ibu ini terungkap pada November 2019 dan sidang putusannya digelar pada Kamis 2 Juni 2020. Sidang tersebut digelar secara virtual, kedua terdakwa mengikutinya dari Kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Dalam sidang putusan itu Suwarjo selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan 20 tahun hukuman penjara kepada Bahar Mario karena terbukti bersalah membunuh dengan kejam ayah kandungnya, Surono.
Mayat korban dikuburkan dan disemen atau dicor dalam tanah di bawah lantai musala rumahnya. Sementara ibunya Busani diputus 10 tahun penjara lantaran ikut membantu aksi pembunuhan itu.
Tak ada hal hal yang meringankan hukuman terhadap Bahar Mario karena dia dinilai sadar membunuh ayah kandungnya. Apalagi dalam persidangan, Bahar dinilai sangat berbelit-belit saat memberikan keterangan. Tak hanya itu, dalam persidangan, ia dinilai menunjukkan perangai kurang sopan.
Sementara hal yang meringankan ibunya, Busani, tidak pernah dipenjara sebelumnya. Dalam persidangan, terdakwa juga sopan dan memberikan keterangan tidak berbelit-belit.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Bahar Mario, Karuniawan Hamzah mengatakan akan melakukan banding. Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan terdakwa yang seharusnya bisa meringankan hukumannya.
“Klien kami divonis 20 tahun dan tidak ada hal yang meringankan. Kami dari tim penasihat hukum Mario akan banding. Tapi, kami harus bertemu dulu dengan klien kami, baiknya bagaimana,” kata Karuniawan Hamzah sebagaimana dilansir okezone Jumat (3/7/2020).
Akan Banding
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukumnya, yakni Karuniawan Hamzah mengatakan akan melakukan banding.
Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan terdakwa yang seharusnya bisa meringankan hukuman.
“Klien kami divonis 20 tahun dan tidak ada hal yang meringankan. Kami dari tim penasihat hukum Mario akan banding. Tapi, kami harus bertemu dulu dengan klien kami, baiknya bagaimana,” kata Karuniawan Hamzah okezone Jumat (3/7/2020). (***)
Komentar Anda :