Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Politik
Tolak RUU HIP, Berikut Enam Point Pernyataan Sikap Komunitas Tionghoa
Sabtu, 04 Juli 2020 - 09:38:39 WIB

SULUHRIAU- Perdebatan di ruang publik setlah masuknya usulan inisiatif DPR RI terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) patut disayangkan.

Anggota Komunitas Masyarakat Tionghoa, Lieus Sungkharisma menyebutkan, perdebatan RUU HIP juga berdampak gejolak sosial di masyarakata. "Amat disayangkan, sejumlah klausul yang tercantum dalam pasal-pasal di dalam RUU HIP itu telah mengundang kontroversi hingga menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Lieus dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020), dilansir dari rmol.id.

Dikatakan Lieus, Komunitas Masyarakat Tionghoa mencatatkan setidaknya ada tiga hal krusial yang berpotensi mendegradasi Pancasila sebagai ideologi bangsa dalam RUU HIP itu yang banyak diperdebatkan publik. Pertama, tentang adanya klausul Pancasila yang diperas menjadi Trisila dan akhirnya Ekasila (Gotong Royong). Kedua, kalimat dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyebut “Ketuhanan yang Berkebudayaan” yang ditengarai akan menggantikan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketiga, tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV/1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, serta larangan terhadap setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Atas adanya pasal-pasal kontroversial tersebut, dan demi tidak membesarnya gejolak yang timbul di masyarakat, dikatakan Lieus, Komunitas Masyarakat Tionghoa di Jakarta menyatakan enam sikap:

1. Berdasarkan pendapat para ahli hukum tata negara bahwa materi RUU HIP banyak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah Undang-Undang lainnya, terutama UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta berpotensi pula menimbulkan gejolak di masyarakat hingga dapat memecahbelah persatuan bangsa, maka kami Komunitas Masyarakat Tionghoa di Jakarta meminta agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas 2020 dan tidak dilanjutkan pembahasannya.

2. Kami meyakini bahwa secara hukum kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara sudah sangat kuat dan sudah final. Landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor LX/1978, dan TAP MPR III/2000 beserta beberapa undang-undang turunannya. Oleh karena itu tidak perlu lagi dibuat Undang-Undang Baru untuk menegaskan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara telah disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan tercantum dalam Pasal 2 UU 12/2011; bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum. Sedangkan UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1 UU 12/2011).

3. Memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang Berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis bahwa itu merupakan pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, tidak hanya mereduksi rumusan final Pancasila pada 18 Agustus 1945, tapi juga mengingkari perjuangan, usaha keras, jerih payah dan kesepakatan para founding fathers and mothers Republik Indonesia sebagai peserta sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Hendaklah dipahami bahwa, selama berlangsungnya sidang-sidang BPUPKI, para tokoh bangsa, di antaranya adalah lima tokoh dari Tionghoa yakni Yap Tjwan Bing, Mr. Tan Eng Hoa, Oey Tiang Tjoei, Oey Tjong Hauw dan Liem Koen Hian, telah bersepakat untuk mendirikan negara Indonesia berdasarkan lima prinsip yang diusulkan Bung Karno dengan menyingkirkan berbagai sekat perbedaan yang ada. Lima prinsip inilah yang kemudian dirumuskan menjadi Pancasila pada Sidang BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan kemudian ditetapkan sebagai dasar negara.

4. Kami sependapat dengan pernyataan Yap Tjwan Bing dan Oei Tjong Hauw dalam pidatonya pada sidang kedua BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 yang menyatakan bahwa; jikalau ada seseorang yang berbuat salah, jangan bangsanya yang dipersalahkan. Kerakyatan daripada negara merdeka bukan satu barang yang ditawarkan pada orang apakah dia mau atau tidak. Satu negara merdeka harus menetapkan rakyatnya dalam undang-undang. Maka, jika ada yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seharusnya bukan Pancasilanya yang diotak-atik. Diubah-ubah. Diperas-peras. Tapi prilaku dan sikap para pemimpin dan warga bangsalah yang mestinya diintrospeksi. Terutama karena Pancasila adalah buah olah pikir, perjuangan, urun rembug dan kesepakatan para pendiri bangsa yang tidak lahir dari sekedipan mata.

5. Kami meyakini, dalam realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang pluralis, sila-sila dalam Pancasila adalah sudah final dan mengikat. Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah keniscayaan yang seharusnya menjadi dasar negara dan tujuan bersama. Di dalam masyarakat yang ber-Pancasila itulah para elit bangsa seperti tokoh agama, politisi, pejabat pemerintahan, akademisi, seniman, budayawan, wartawan, hakim, jaksa, polisi, tentara, pengusaha dan lain-lain, seharusnya mengambil peran pentingnya masing-masing sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negaranya.

6. Kami mendesak agar pemerintah dan DPR lebih sensitif dan bijaksana dalam menyikapi aspirasi rakyat atas munculnya berbagai penolakan terhadap RUU HIP ini. Tentunya dengan lebih mengedepankan kepentingan seluruh rakyat serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Itu artinya, pembahasan RUU HIP harus dihentikan dan dicabut dari agenda prolegnas. Dengan demikian kehidupan masyarakat Indonesia yang sedang berjuang menghadapi pandemic Covid-19, bisa kembali kondusif, tenang, tentram dan damai. (***)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat