OJK: Rp 9,31 Triliun Kredit Nasabah Riau Sudah Direlaksasi Karena Covid-19
Minggu, 05 Juli 2020 - 09:49:29 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Riau sebesar Rp 9,31 triliun kredit nasabah bank di Riau sudah direlaksasi guna meringankan beban masyarakat di tengah wabah Covid-19, berasal dari 92.319 debitur.
Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru menjelaskan, relaksasi diberikan setelah kebijakan stimulus ekonomi yang digelontorkan Presiden Joko Widodo guna membantu ekonomi masyarakat yang terhempas akibat Covid-19.
"Data Rp 9,31 triliun merupakan realisasi hingga 8 Juni, khusus perbankan jumlah tersebut masih bisa akan terus bertambah," katanya akhir pekan.
Selain perbankan relaksasi juga dilakukan perusahaan pembiayaan jumlahnya hingga 19 Juni 2020 sebanyak 72 perusahaan yang sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.
Dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, 90.312 disetujui dengan total nilai Rp 3,18 triliun.
Dikatakan Yusri, di Pekanbaru selama Covid-19 pertumbuhan nilai dan jumlah debitur perbankan cenderung melambat, karenanya OJK mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
OJK juga akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan, sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19. (slt)
Komentar Anda :