Zonasi Corona Akan Diterapkan di Pilkada 2020, Ini Penjelasan Kemendagri
Senin, 06 Juli 2020 - 13:47:19 WIB
SULUHRIAU- Pilkada 2020 akan digelar di tengah masa pandemi COVID-19 pada 270 daerah. Pemerintah akan membagi zonasi daerah, yaitu zona-zona orange, zona kuning dan zona hijau, di tiap zona tersebut akan dibedakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.
"Tersebar di semua, ada yang (zona) merah, ada yang kuning ada yang oranye dan hijau, semuanya harus melaksanakan, yang membedakannya protokol," kata Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri, Safrizal dalam talkshow yang disiarkan di YouTube BNPB Indonesia, Senin (6/7/2020).
Target Menang di Pilkada 6 Daerah, NasDem Jabar Bidik Calon Petahana
Safrizal mengatakan nantinya KPU akan dibantu dengan Gugus Tugas di tingkat nasional hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasarkan zonasi.
Ia mencontohkan misalnya di wilayah zona merah, apa saja kegiatan yang diperbolehkan, sementara di zona hijau perkumpulan fisik dibolehkan tetapi dengan jumlah yang terbatas.
"Misalnya di daerah merah zona merah, tapi melaksanakan pilkada kegiatan apa yang boleh. Jadi akan dibagi zonanya. Kalau kegiatan zona hijau misalnya diberikan berkumpul fisik misalnya 200 orang, yang di zona merah tentu lebih sedikit daripada itu," ujarnya.
Lebih lanjut, nantinya pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2020 akan didorong untuk memanfaatkan teknologi. Selain akan lebih irit, tetapi kampanye secara daring juga bisa tetap dihadiri dengan banyak massa.
"Oleh karenanya nanti pemanfaatan teknologi menjadi kata kunci, kalau misalnya kampanyenya mau dihadiri oleh 10 ribu orang saat ini memungkinkan secara online. Kalau dulu mengumpulkan 10 ribu mengeluarkan biaya yang miliaran kan. Sekarang saya rasa dengan puluhan juta saja sudah bisa mengumpulkan dengan streaming dsb. Jadi membutuhkan strategi-strategi baru, namanya juga new normal tatanan baru, jadi secara kampanye pun harus baru," ujarnya.
"Jadi zonasi akan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan," sambungnya.
Sementara itu, pakar teknologi informasi Roy Suryo menyarankan agar KPU memanfaatkan teknologi informasi dalam tahapan Pilkada, khususnya pada tahap sosialisasi dan kampanye. Ia mengatakan jika masih dibuka peluang kampanye secara tatap muka, maka akan berpotensi adanya pertemuan fisik dan berpeluang terjadinya pelanggaran.
"Soal kampanye saya mohon maaf kalau menginginkan semuanya tadi Pak Safrizal menggolongkan zona hijau, merah kuning, daerah anu itu beda. Kalau saya sarankan semua sama saja Pak Arief supaya tidak ada karena yang namanya kampanye itu biasanya, ini pengalaman saya 15 tahun di politik sekarang sudah bebas, sudah independen sudah non partisan, itu selalu ada tim sukses datang ke tempat itu. Ini kalau kemudian tim suksesnya belum bisa dipastikan dia itu bebas atau tidak, tapi tahapan kampanye harus dilaksanakan secara IT," ujar Roy.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :