Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Anggota DPD RI Instiawati Ayus Kebut Penyusunan RKU-RKT Perhutanan Sosial Riau
Selasa, 14 Juli 2020 - 10:46:59 WIB
Anggota DPD RI Instiawati Ayus saat pertemuan dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait penyusunan RKU dan RKT Perhutanan Sosial Riau (Foto: document Instiawati Ayus)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sukses mengawal  SK Perhutanan Sosial hingga disetujui Menteri LHK- RI dalam waktu kurang dari 3 bulan, Anggota DPD RI Dapil Riau, Dr Intsiawati Ayus SH MH terus bergerak cepat mendampingi warga Lukit, Kepulauan Meranti.

Hanya dalam 3 hari tim kerja Intsiawati Ayus  berhasil mengawal serta merampungkan penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) program Perhutanan Sosial bagi Kelompok Tani Bakti Raya Lukit. Ditargetkan 3 SK Perhutanan Sosial di Riau dapat diselesaikan sepanjang tahun ini.

Perhutanan Sosial bertujuan menyelesaikan permasalahan lahan dan memberi keadilan bagi masyarakat di dalam atau sekitar kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan.  

Sampai 2024 Kementerian LHK menargetkan 12,7 juta hektar hutan dapat dikelola masyarakat lewat Perhutanan Sosial ini, namun hingga medio 2020, baru 4,19 juta hektar yang sudah dikeluarkan SK-nya.

Dengan kata lain masih banyak lahan hutan, termasuk di Riau yang bisa dijadikan areal Perhutanan Sosial. “Khusus Perhutanan Sosial di Kepulauan Meranti, merupakan yang pertama di Riau yang diurus sendiri dari aspirasi anggota DPD RI, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat menyusul daerah-daerah lain,” tegas Intsiawati dalam keterengan tertulis yanh diterima,  Selasa, (14/7/2020).

Pelaksanaan pendampingan Perhutanan Sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan di desa Lukit, Merbau, sejak Jumat (10/7/2020) hingga Senin (13/7/2020).

Kegiatan pendampingan penyusunan RKU-RKT IUPHKM (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) Kelompok Tani Bakti Raya Lukit ini juga dihadiri Arif Hendratmo, SP (Plt Kepala UPT KPH Tebingtinggi) dan Susilo Sudarman (PT RAPP).

Penyusunan RKU-RKT ini merupakan langkah lanjut dari proses penerbitan SK Perhutanan Sosial yang juga merupakan aspirasi Intsiawati Ayus ke Kementerian LHK RI.

"Penyusunan RKU-RKT IUPHKM Kelompok Tani Bakti Raya Lukit ini sangat penting. Sebab dengan RKU-RKT inilah pemegang izin program Perhutanan Sosial dapat melakukan kegiatan pemanfaatan wilayah hutan secara terencana dan baik sesuai azas pengelolaan hutan lestari dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Arif Hendratmo, SP.

Arif Hendratmo SP menjelaskan bahwa sebagai pemegang IUPHKM, Kelompok Tani Bakti Raya Lukit adalah pihak yang sah mengelola pemanfaatan areal hutan Program Perhutanan Sosial seluas 121 hektar sebagai tercantum dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3002/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2020 Tanggal 13 Mei 2020. Diingatkan selain berhak memanfaatkan kawasan, pemegang izin juga wajib memelihara dan menjaga hutan dari kebakaran.

Dalam RKU-RKT IUPHKM Kelompok Tani Bakti Raya yang mengelola areal hutan seluas 121 hektar secara umum terbagi dalam tiga zonasi. Pertama zona konservasi. Kedua zona pemberdayaan dan ketiga adalah zona pemanfaatan.

Selain itu juga dibentuk tiga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yaitu KUPS 'Madu Berkah Lukit' yang mengelola usaha madu hutan, KUPS 'Hutan Lukit Lestari' yang mengelola usaha Jahe, Pinang, Pisang dan Sereh Wangi dan KUPS 'Raja Kaya Lukit' mengelola usaha peternakan.

Pada kegiatan ini juga disepakati batas antara areal hutan IUPHKM Kelompok Tani Bakti Raya Lukit dengan areal HTI PT RAPP. Pihak PT RAPP yang diwakili Susilo Sudarman juga menyatakan kesediaan untuk bekerjasama dengan Kelompok Tani Bakti Raya Lukit.

Beberapa materi kerjasama yang disepakati antara lain adalah melakukan patroli dan penanganan pemadaman api, bantuan bibit tanaman serta bantuan program bagi KUPS yang dibentuk Kelompok Tani Bakti Raya Lukit.

Proses pendampingan yang dilakukan Anggota DPD RI Dapil Riau Dr Intsiawati Ayus SH MH terhadap Kelompok Tani Bakti Raya Lukit merupakan yang pertama dilakukan secara langsung tanpa melewati Kepala Daerah dan selesai dalam waktu kurang dari 3 bulan.

Tertanggal 13 Mei 2020, diterbitkan Surat Keputusan (SK) A.n Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Bakti Raya Lukit.

Berdasarkan SK.3002/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2020 maka Kelompok Tani Bakti Raya Lukit memiliki secara sah dan memiliki landasan hukum untuk mengelola serta memanfaatkan areal seluas 121 hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lukit, Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. (rls jan)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat