Masih Ada Waktu Dua Pekan Bagi CJH untuk Permohonan Pengembalian Pelunasan BPIH
Selasa, 14 Juli 2020 - 19:55:28 WIB
|
illustrasi CJH (Foto: Int)
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Batas waktu pengajuan pengembalian pelunasan setoran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) hingga 31 Juli 2020.
Dengan demikian masih ada waktu setengah bulan untuk mengajukan permohonan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Pekanbaru, Suhardi Hasan menjelaskan, bahwa batas waktu pengajuan berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh tentang penetapan tanggal pengembalian setoran pelunasan BIPIH tahun 1441 H/ 2020 M.
Syarat permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH yaitu surat permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada kepala kankemenag sedangkan bukti-bukti yang menyertainya yaitu bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan bank penerima setoran (BPS) BPIH dan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya. Selain itu, fotokopi ktp disertai aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi. (slt)
Komentar Anda :