Selasa, 24 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Daerah
Pemkab Meranti Bolehkan Warga Gelar Shalat Idul Adha 1441 H di Lapangan dan Mesjid, Ini Syaratnya
Rabu, 29 Juli 2020 - 19:53:20 WIB
Bupati Meranti H Irwan Nasir

SULUHRIAI, Meranti- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warganya menggelar Shalat Idul Adha 1441 H di lapangan, masjid maupun ruang terbuka. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti H Irwan M.Si, Nomor : 400/Kesra/VII/2020/65 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Corona Virus Diseas 19 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warganya untuk menggelar sholat Idul Adha 1441 H di tengah Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan SE Bupati tersebut, namun pelaksanaan shalat Idul Adha tidak sebebas sebelum terjadinya Pandemi Covid-19 artinya setiap masyarakat yang ingin menggelar sholat Idul Adha 1441 H tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Seperti dijelaskan oleh Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH bersama Kabag Hukum Sekdakab. Meranti Sudandri SH, Surat Edaran Bupati ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. SE.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal ini diperkuat juga dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 36 Tahun 2020 serta Keputusan Rapat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kemenag Kepulauan Meranti dan Lembaga terkait beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti ini ditegaskan Pemerintah Kabupaten memperbolehkan warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri 1441 H, namun dalam pelaksanaan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19," ujar Kabag Humas Rudi bersama Kabag Hukum Sudandri, di kantor Bupati, Rabu (29/7/2020).

Dalam Surat Edaran tersebut tercantum sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh masyarakat khususnya masyarakat muslim yang akan menggelar shalat Idul Adha 1441 H.

Berikut ketentuanya;

I. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha
Penyelenggaraan sholat Idul Adha diperbolehkan untuk dilakukan dilapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan keluar.
e. Menerapkan pembatasan jarak antar Jemaah.
f. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah ldul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
g. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

II. Warga Masyarakat :
Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan shalat ldul Adha antara lain :

a. Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.
b. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
e. Menjaga jarak antarjemaah minimal 1 (satu) meter.
f. Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat ldul Adha bagi anak-anak dan warga Ianjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Selain mengatur masalah sholat Idul Adha 1441 H. Dalam Surat Edaran ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengatur soal penyelenggaraan Hewan Qurban. Secara rinci Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Penerapan Jaga Jarak Fisik (physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4) Pendistribusian daging hewan kurban bila memungkinkan Iebih diutamakan dilakukan dengan cara diantar oleh panitia kerumah mustahik.

b. Penerapan Kebersihan Personal Panitia, meliputi:

1) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

2) Setiap panitia yang melakukan pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

3) Penyelenggara hendaklah selalu mengingatkan para panitia agar tidak menyentuh mate. hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

4) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

5) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi)
sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan Kebersihan Alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alatJain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

d. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokoi kesehatan dilakukan oleh Camat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Lurah dan Kepala Desa bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.

e. Kepada Tokoh Agama, Pemuka dan Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat diharapkan ikut membantu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberi pencerahan kepada seluruh warga masyarakat karena sinergitas seluruh elemen yang ada dalam mengantisipasi COVID-19 sangat menentukan keberhasilan ikhtiar kita semua agar penularan Covid-19 di Kepulauan Meranti dapat segera diakhiri. Mina! Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait seperti pengurus masjid dan panitia qurban dapat mengikuti aturan ini. Karena pengeluaran Surat Edaran bertujuan untuk melindungi masyarakat Kepulauan Meranti dari penyebaran Virus Covid-19 yang berbahaya bagi kesehatan dan kondusifitas daerah.

"Diharapkan kepada semua masyarakat dapat mematuhi Surat Edaran Bupati ini. Dan diminta juga kepada Aparatur Kecamatan dan Desa untuk mengawasi kegiatan Idul Adha diwilayahnya masing-masing sehingga dapat berjalan seperti yang diharapkan," pungkas Kabag Humas. (Hpm)



 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat