Selasa, 18 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab Meranti Bolehkan Warga Gelar Shalat Idul Adha 1441 H di Lapangan dan Mesjid, Ini Syaratnya
Rabu, 29 Juli 2020 - 19:53:20 WIB
Bupati Meranti H Irwan Nasir

SULUHRIAI, Meranti- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warganya menggelar Shalat Idul Adha 1441 H di lapangan, masjid maupun ruang terbuka. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti H Irwan M.Si, Nomor : 400/Kesra/VII/2020/65 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Corona Virus Diseas 19 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warganya untuk menggelar sholat Idul Adha 1441 H di tengah Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan SE Bupati tersebut, namun pelaksanaan shalat Idul Adha tidak sebebas sebelum terjadinya Pandemi Covid-19 artinya setiap masyarakat yang ingin menggelar sholat Idul Adha 1441 H tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Seperti dijelaskan oleh Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH bersama Kabag Hukum Sekdakab. Meranti Sudandri SH, Surat Edaran Bupati ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. SE.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal ini diperkuat juga dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 36 Tahun 2020 serta Keputusan Rapat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kemenag Kepulauan Meranti dan Lembaga terkait beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti ini ditegaskan Pemerintah Kabupaten memperbolehkan warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri 1441 H, namun dalam pelaksanaan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19," ujar Kabag Humas Rudi bersama Kabag Hukum Sudandri, di kantor Bupati, Rabu (29/7/2020).

Dalam Surat Edaran tersebut tercantum sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh masyarakat khususnya masyarakat muslim yang akan menggelar shalat Idul Adha 1441 H.

Berikut ketentuanya;

I. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha
Penyelenggaraan sholat Idul Adha diperbolehkan untuk dilakukan dilapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan keluar.
e. Menerapkan pembatasan jarak antar Jemaah.
f. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah ldul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
g. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

II. Warga Masyarakat :
Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan shalat ldul Adha antara lain :

a. Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.
b. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
e. Menjaga jarak antarjemaah minimal 1 (satu) meter.
f. Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat ldul Adha bagi anak-anak dan warga Ianjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Selain mengatur masalah sholat Idul Adha 1441 H. Dalam Surat Edaran ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengatur soal penyelenggaraan Hewan Qurban. Secara rinci Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Penerapan Jaga Jarak Fisik (physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4) Pendistribusian daging hewan kurban bila memungkinkan Iebih diutamakan dilakukan dengan cara diantar oleh panitia kerumah mustahik.

b. Penerapan Kebersihan Personal Panitia, meliputi:

1) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

2) Setiap panitia yang melakukan pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

3) Penyelenggara hendaklah selalu mengingatkan para panitia agar tidak menyentuh mate. hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

4) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

5) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi)
sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan Kebersihan Alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alatJain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

d. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokoi kesehatan dilakukan oleh Camat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Lurah dan Kepala Desa bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.

e. Kepada Tokoh Agama, Pemuka dan Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat diharapkan ikut membantu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberi pencerahan kepada seluruh warga masyarakat karena sinergitas seluruh elemen yang ada dalam mengantisipasi COVID-19 sangat menentukan keberhasilan ikhtiar kita semua agar penularan Covid-19 di Kepulauan Meranti dapat segera diakhiri. Mina! Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait seperti pengurus masjid dan panitia qurban dapat mengikuti aturan ini. Karena pengeluaran Surat Edaran bertujuan untuk melindungi masyarakat Kepulauan Meranti dari penyebaran Virus Covid-19 yang berbahaya bagi kesehatan dan kondusifitas daerah.

"Diharapkan kepada semua masyarakat dapat mematuhi Surat Edaran Bupati ini. Dan diminta juga kepada Aparatur Kecamatan dan Desa untuk mengawasi kegiatan Idul Adha diwilayahnya masing-masing sehingga dapat berjalan seperti yang diharapkan," pungkas Kabag Humas. (Hpm)



 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat