Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Hasil Pengawasan Bawaslu, 51.520 Pemilih di Riau Tidak Penuhi Syarat Masuk Daftar Pemilih
Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:10:28 WIB
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bersama petugas panwas mendatangi rumah warga hingga ke pelosok desa. (Foto: Istimewa)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bawaslu Riau dan 9 kabupaten-kota saat ini sedang melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pilkada 2020  di 9 daerah kabupaten-kota di Riau.

Pengawas Pemilu  saat ini sedang melaksanakan pengawasan terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih yg dilaksanakan oleh Pihak KPU Riau, yang dimulai pada tanggal 15 Juli sampai dengan  13 Agustus 2020 mendatang.

Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu  hingga 10 agustus 2020, sebanyak 51.520 Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam daftar Pemilih (form model A-KWK). Pemilih TMS yang masih terdapat dalam A-KWK tersebut terdiri dari 19.820 Pemilih yang tidak dikenal dan/atau bukan penduduk setempat, 13.321 pemilih yang telah meninggal dunia, 479 pemilih berstatus sebagai TNI/Polri, 1.349 pemilih ganda, 1.115 Pemilih yang masih di bawah umur serta 15.385 pemilih yang telah pindah domisili.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan, terdapat 39.465 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun tidak masuk dalam daftar Pemilih pada Pilkada 2020 ini.

Hasil Pengawasan lainnya juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dna Hubungan antar Lembaga, Neil Antariksa bahwa terdapat 10.545 Pemilh terdaftar pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari tempat domisili. Neil menyampaikan, hal ini merupakan potensi turunnya partisipasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dikarenakan keberadaan TPS yang jauh dari tempat tinggalnya.

Pada Kabupaten Rokan Hilir terdapat 207 Pemilih di TPS 005 Desa Jumrah Kecamatan  Rimba Melintang, Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tapi tidak masuk dalam A-KWK (daftar Pemilih). selain itu juga ditemukan PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan (joki).

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu dan Kota Dumai. terhadap hal ini, Pengawas Pemilu Kecamatan masing masing telah menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk melakukan coklit ulang.

Di Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di Kecamatan Kunto Darussalam, Kelurahan Kota Lama terdapat 433 Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan hanya 10 Pemilih yang Memenuhi Syarat ( MS) dari total pemilih di daftar pemilih yaitu 443. Banyaknya Pemilih yang TMS dikarenakan Pemilih tersebut tidak dikenali.

Lanjut, hasil Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Siak dan  Kabupaten Pelalawan ditemukan sebanyak 468 Pemilih yang tinggal diperbatasan Siak dan Pelalawan. Saat dilaksanakan coklit ditemukan 160 Pemilih merupakan Pemilih yang terdata di Kabupaten Siak dan 308 Pemilih terdata di Kabupaten Pelalawan.

Namun yang menjadi permasalahan ialah Pemilih yang terdata sebagai Pemilih di Kabupaten Pelalawan tersebut berdomisili di wilayah Siak. Hal lainnya juga ditemukan 741 Pemilih yang bukan penduduk setempat yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Siak.

Di Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan hasil pengawasan terdapat 159 pemilih yang bekerja di salah satu Perseroaan Terbatas (PT)/ Perusahaan yang telah pindah domisili, untuk itu Bawaslu Kuantan Singingi merekomendasikan agar Pemilih tersebut dipindahkan ke TPS yang terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing.

Beda halnya dengan 8 kabupaten lainnya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) selain melaksanakan Ppengawasan coklit, jajaran pengawas pemilu juga melaksanakan pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.

Hal ini membuat Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang hanya 1 orang di tiap Desa/Kelurahan harus bekerja lebih ekstra. Di Kabupaten Inhu terdapat 16 orang PPDP yang hasil Rapid Test nya reaktif dan untuk itu PPDP tersebut tidak diperkenankan melaksanakan tugasnya. Pengawas Pemilu selain memastikan pelaksanaan coklit dan verifikasi faktual sesuai regulasi, juga harus memastikan jajaran KPU dalam melaksakan tugas harus mematuhi SOP pencegahan Covid-19.

Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan stiker A.A.2-KWK (stiker tanda bukti Pencocokan dan Penelitian) yang ditempel oleh PPDP pada rumah yang sudah dilakukan coklit tidak sesuai dengan regulasi/ peraturan. Hal lainnya juga ditemukan dalam 1 Desa/Kelurahan selat panjang timur yaitu pada TPS 7 terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilih pada A-KWK (daftar Pemilih) tidak sesuai dengan KTP Pemilih.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menemukan Pemilih yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) namun beda/terpisah TPS-nya, hal ini terjadi di Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi.

Rusidi meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar hasil pengawasan ini nantinya menjadi bahan saat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengajak kepada seluruh Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk sama-sama mengawal dan menjaga Hak Pilih warga Negara Indonesia dalam Pilkada 2020.

“Mari sama-sama, kita kawal Pelaksanaan Pilkada 2020 dengan jaga hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat memilih pemimpin daerahnya masing-masing,” pinta Rusidi Rusdan. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat