Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Hukrim
Terkait Dugaan Pemerasan Kepsek
Dinilai Bisa Timbulkan Konflik Kepentingan, KPK Minta Kejagung Limpahkan Penanganan Kajari Inhu
Kamis, 20 Agustus 2020 - 12:22:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

SULUHRIAU- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai, tidak tepat bila kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangani oleh Kejaksaan Agung, karena berpotensi konflik kepentingan.

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Riau, Hayin Sutikto  bersama Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi berupa penerimaan dengan paksaan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019.

"Idealnya dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).

Hal tersebut, kata Nawawi, telah diatur dalam Pasal 11 UU KPK. Di mana secara jelas tertulis bahwa perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum ditangani oleh KPK.

Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, kehadiran KPK di Indonesia karena salah satunya ketidak percayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Sehingga, KPK hadir untuk melakukan pembenahan terkait perkara yang menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

"Di berbagai negara lain, pada umumnya kehadiran lembaga anti korupsi dilatarbelakangi oleh ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri," ujar Nawawi.

Sehingga, lebih ideal jika dugaan korupsi dana BOS yang melibatkan oknum Jaksa pada Kejari Indragiri Hulu ditangani oleh KPK. Ia pun berharap agar Kejagung dapat melimpahkan perkara itu ke KPK.

"Menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan perkara semacam itu kepada KPK," tegas Nawawi.

Saat ini, ketiga jaksa tersangka itu, ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, terhadap ketiga jaksa tersebut diberhentikan dari jabatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono  mengatakan, ada enam pejabat di Kejari Indragiri Hulu yang dicopot jabatannya. Selain tiga tersangka tersebut, yang juga dicopot dari jabatan, yakni Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera (Da-TUN), serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Rampasan pada Kejari Indragiri Hulu. Keenam jaksa tersebut, terlibat dalam aksi pemerasan, dan penerimaan dengan paksaan terkait dana BOS 2019 di Indragiri Hulu, Riau.

Kasus ini mencuat setelah 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Indragiri Hulu, mengundurkan diri lantaran diperas oleh para jaksa. Hari menerangkan, pemerasan yang dilakukan para jaksa itu, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 65 juta. Dari hasil penyidikan sementara, total pemerasan dan penerimaan dengan cara paksa itu, di antara Rp 650-an juta, sampai Rp 1,4 miliar.

Hari menerangkan, sejak kasus tersebut mencuat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sudah melakukan pengawasan. Hasil dari pengawasan tersebut, menyebutkan adanya perbuatan tercela yang dilakukan para jaksa, dan ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi.

Pengawasan dari Kejati, pun disorongkan ke Kejakgung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas) di Kejakgung, mengambil keputusan untuk mencopot keenam jaksa tersebut dari jabatan masing-masing.

“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan JAMWas, menyimpulkan bahwa terhadap enam pejabat jaksa tadi, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela,” terang Hari.

JAMwas menebalkan Pasal 4 angka 1 dan 8 juncto Pasal 13 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang intinya menyebutkan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, dan menerima hadiah, atau sesuatu pemberiaan dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan, atau pekerjaannya,” terang Hari dilansir republika.co.id. (*)

Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat