Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Terkait Dugaan Pemerasan Kepsek
Dinilai Bisa Timbulkan Konflik Kepentingan, KPK Minta Kejagung Limpahkan Penanganan Kajari Inhu
Kamis, 20 Agustus 2020 - 12:22:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

SULUHRIAU- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai, tidak tepat bila kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangani oleh Kejaksaan Agung, karena berpotensi konflik kepentingan.

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Riau, Hayin Sutikto  bersama Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi berupa penerimaan dengan paksaan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019.

"Idealnya dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).

Hal tersebut, kata Nawawi, telah diatur dalam Pasal 11 UU KPK. Di mana secara jelas tertulis bahwa perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum ditangani oleh KPK.

Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, kehadiran KPK di Indonesia karena salah satunya ketidak percayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Sehingga, KPK hadir untuk melakukan pembenahan terkait perkara yang menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

"Di berbagai negara lain, pada umumnya kehadiran lembaga anti korupsi dilatarbelakangi oleh ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri," ujar Nawawi.

Sehingga, lebih ideal jika dugaan korupsi dana BOS yang melibatkan oknum Jaksa pada Kejari Indragiri Hulu ditangani oleh KPK. Ia pun berharap agar Kejagung dapat melimpahkan perkara itu ke KPK.

"Menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan perkara semacam itu kepada KPK," tegas Nawawi.

Saat ini, ketiga jaksa tersangka itu, ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, terhadap ketiga jaksa tersebut diberhentikan dari jabatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono  mengatakan, ada enam pejabat di Kejari Indragiri Hulu yang dicopot jabatannya. Selain tiga tersangka tersebut, yang juga dicopot dari jabatan, yakni Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera (Da-TUN), serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Rampasan pada Kejari Indragiri Hulu. Keenam jaksa tersebut, terlibat dalam aksi pemerasan, dan penerimaan dengan paksaan terkait dana BOS 2019 di Indragiri Hulu, Riau.

Kasus ini mencuat setelah 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Indragiri Hulu, mengundurkan diri lantaran diperas oleh para jaksa. Hari menerangkan, pemerasan yang dilakukan para jaksa itu, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 65 juta. Dari hasil penyidikan sementara, total pemerasan dan penerimaan dengan cara paksa itu, di antara Rp 650-an juta, sampai Rp 1,4 miliar.

Hari menerangkan, sejak kasus tersebut mencuat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sudah melakukan pengawasan. Hasil dari pengawasan tersebut, menyebutkan adanya perbuatan tercela yang dilakukan para jaksa, dan ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi.

Pengawasan dari Kejati, pun disorongkan ke Kejakgung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas) di Kejakgung, mengambil keputusan untuk mencopot keenam jaksa tersebut dari jabatan masing-masing.

“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan JAMWas, menyimpulkan bahwa terhadap enam pejabat jaksa tadi, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela,” terang Hari.

JAMwas menebalkan Pasal 4 angka 1 dan 8 juncto Pasal 13 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang intinya menyebutkan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, dan menerima hadiah, atau sesuatu pemberiaan dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan, atau pekerjaannya,” terang Hari dilansir republika.co.id. (*)

Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat