Minggu, 22 September 2024 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru
 
 
☰ Sosial Budaya
Ini Dua Sanksi Bagi Kandidat yang Melanggar Protokol Kesehatan
Senin, 07 September 2020 - 20:42:44 WIB

SULUHRIAU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyebut, terdapat dua sanksi menanti bagi kandidNat yang melanggar protokol kesehatan pada saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah.

Pendaftaran sendiri sudah dimulai Jumat (4/9) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 waktu setempat. "Ada dua hal, ya, pertama sanksi administratif," kata Abhan saat konferensi pers secara virtual tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 yang digelar Senin (7/9/2020).

Terkait sisi administratif tersebut, Bawaslu bakal berkoordinasi dengan KPU untuk penjatuhan sanksinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Jadi tentu bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU, kemudian KPU nanti yang akan berkoordinasi dengan kami lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap bakal pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," beber Abhan.

Selain sanksi administratif, bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenai pemidanaan. Bawaslu, menurut Abhan, punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU Pemilu.

Misalnya di ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina, kemudian UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, di KUHP sendiri Pasal 212 dan 218. Bahkan Peraturan Daerah masing-masing ada, juga Permenkes," ujar dia.

 Setelah hasil penelurusan Bawaslu, perkara pelanggaran protokol kesehatan saat proses pendaftaran bisa dilimpahkan ke penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Artinya apa? Bahwa yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan, nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada," ucap dia.

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan, Bawaslu pada dasarnya telah melakukan pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. 

Namun, kata dia, bakal pasangan calon masih melakukan pelanggaran. Walakin Abhan tidak memerinci jumlah pelanggaran protokol kesehatan dilakukan bakal pasangan calon.

"Jauh hari kami sudah mengingatkan pada pasangan dan parpol. Bahkan, menjelang hari-hari pelaksanaan pendaftaran, Bawaslu daerah sudah juga mengingatkan kembali agar bakal pasangan calon beserta partai pengusung untuk tidak mengerahkan massa di dalam tahapan pencalonan ini," beber dia.(jpnn)



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat