Jadi Tersangka, AA Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Senin, 14 September 2020 - 10:20:09 WIB
|
AA Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber [Int]
|
SULUHRIAU- Polisi menetapkan Alpin Andrian (24) sebagai tersangka dalam kasus penikaman Syekh Ali Jaber.
"AA (24) kita tetapkan sebagai tesangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, Senin (14/9/2020).
Rezky menerangkan, AA menjalani pemeriksaan secara maraton di Polresta Bandar Lampung sejak Ahad(13/9/2020) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menyematkan status tersangka ke AA. "Dari malam kita lakukan pemeriksaan dan kita naikan statusnya menjadi tersangka," ucap dia.
Rezky mengatakan, sejauh ini pasal yang disangkakan ke AA adalah pasal penganiayaan berat. "Sementara kita sangkakan pasal 351. Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," tandas dia, dilansir dari Liputan6.com.
Penceramah, Syekh Ali Jaber ditusuk di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Ahad (13/9/2020) sore.
Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan bagian kanan. Peritiwa ini viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, awalnya, Syekh Ali Jaber tengah memberikan tausiah di salah satu pengajian, namun tiba-tiba orang tidak dikenal menusuknya.
"Saat itu tiba-tiba ada seseorang pria yang tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan, nah dengan itu terjadilah (penusukan)," ujar Pandra Ahad (13/9/2020).
Menurut Pandra, Syekh Ali Jaber sempat menghalau serangan dari pria yang tak dikenal tersebut, sehingga lengan kanannya mengalami luka. ***
Komentar Anda :