Pinangki Sangkal Dakwaan Jaksa soal Uang USD500 Ribu
Rabu, 23 September 2020 - 22:21:49 WIB
SULUHRIAU- Pinangki Sirna Malasari menyangkal dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Utamanya, soal adanya aliran uang sebesar 500.000 dolar Amerika dari Joko Soegiarto Tjandra (JST) untuk Pinangki terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sangkalan tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan untuk kliennya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Uang USD500.000 itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki," ujar Aldres, Rabu (23/9/2020).
Lebih lanjut, Aldres menyebut bahwa terdapat beberapa materi dalam dakwaan Jaksa yang janggal. Misalnya, kata Aldres, dalam dakwaan pertama Pinangki dituduh menerima janji sejumlah uang USD500.000 dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.
Poin itu, justru berbeda dengan dakwaan ketiga. Dimana, dalam dakwaan ketiga disebut bahwa terdakwa bermufakaat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.
"Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami Minggu depan," jelasnya.
Aldres mengklarifikasi adanya pernyataan yang mengatakan bahwa kliennya, Pinangki berinisiatif bertemu Djoko Tjandra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara.
"Kami tidak tau dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara," jelasnya.
Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan. Kata Aldres action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari. Menurut Aldres, kliennya tidak tahu menahu soal action plan.
"Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau nggak yang jadi. Dan Jaksa tadi 3 kali menyebutkan, itu tidak terlaksana. ” terangnya.
Aldres menegaskan banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Oleh karenanya, tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
"Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan sampaikan Minggu depan. Intinya, kami keberataan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan.Detail keberataan kami, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan Minggu depan saja," ujarnya.
Sumber: okezone.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :