Kepala Baznas Pelalawan Bagikan Hasil Usaha Mini Market Zaid Bin Tsabit Binaan Baznas
Jumat, 25 September 2020 - 23:21:18 WIB
SULUHRIAU, Pelalawan- Badan Amil Zakat Nasional (baznas) Kabupaten Pelalawan mengadakan membagi hasil usaha dari Mini Market Zaid Bin Tsabid fakir miskin dan dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Kerumutan.
Pembagian hasil usaha ini dilaksanakan di Pondok Kampung Qur'an Desa Bukit Lembah Subur pada Jum'at (25/09/2020). Pembagian hasil usaha ini diberikan secara langsung oleh Kepala Baznas Kabupaten Pelalawan H. Eddi Amran, Lc. MA kepada 25 orang fakir miskin Kecamatan Kerumutan
Kepala Baznas Kabupaten Pelalawan H. Eddi Amran, Lc. MA dalam sambutannya mengatakan, "Sesuai arahan Bupati Pelalawan HM. Harris, pembangunan usaha- usaha Baznas yang diperuntukkan kepada masyarakat fakir miskin harus ada di setiap kecamatan di Kabupaten Pelalawan ini.
Tujuannya agar semua masyarakat yang tergolong fakir miskin dapat sedikit terbantu kehidupannya dan merasakan manfaatnya. Baznas Pelalawan juga mempunyai program zakat rutin kepada kurang lebih 20 orang di Kecamatan Kerumutan ini yang diberikan kepada anak terlantar, masyarakat miskin sakit menahun, serta kepada masyarakat miskin tua renta.
"Dalam hal pendidikan Baznas juga ikut andil. Untuk Kecamatan Kerumutan, kita bantu 3 orang bagi mereka yang berprestasi tetapi tidak memiliki biaya untuk kuliah. Dalam hal pembagian hasil usaha ini saya amanahkan kepada UPZ untuk dapat dibagikan dalam 3 bulan sekali untuk kedepannya." tutup Eddi Amran.
Selanjutnya Camat Kerumutan Husnizal, SE, M.Si dalam sambutannya mengatakan, "Kepada bapak ibu yang memiliki saham di mini market Zaid Bin Tsabit, mari kita bina usaha ini, kita berbelanja di sini dan ajak tetangga kita untuk berbelanja disini , karna keuntungan juga kembali kepada kita sendiri."
Dalam kesempatan ini Camat Husnizal juga menghimbau kepada masyarakat agar jika keluar rumah wajib memakai masker karena kita sudah ada perbupnya, bagi yang kedapatan tidak memakai masker saat di luar rumah akan dikenakan sanksi administrasi dan berupa denda. (kmf)
Komentar Anda :