Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Ekbis
Diketok Palu, Tarif Bea Materai Jadi Rp10.000 Mulai 1 Januari 2021
Selasa, 29 September 2020 - 22:21:25 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati, mulai 1 Januari 2021, tarif baru Bea Materai akan resmi berlaku Rp10.000.
Hal tersebut merupakan hasil dari rapat paripurna DPR VI masa persidangan I 2020-2021, yang membahas mengenai Undang Undang Bea Materai tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, menjelaskan, dengan disahkannya aturan mengenai bea materai tersebut, maka segala macam hal terkait bea materai dalam bentuk dokumen digital di samping format dokumen fisik dalam bentuk kertas, akhirnya sudah dapat diakomodasi.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota fraksi, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?" kata Puan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020.

Menanggapinya, para anggota dewan pun serentak menyatakan persetujuannya atas pertanyaan dari Puan Maharani, terkait pemberlakuan UU tentang Bea Materai tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, perubahan UU tentang Bea Materai adalah pajak atas dokumen, yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985.

Di mana isinya membahas tentang bea materai yang berlaku sejak 1 Januari 1986, yang sudah sekitar 35 tahun hingga saat ini belum pernah mengalami perubahan.

"Sehingga kami menilai bahwa hal itu tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan bea materai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," kata Sri.

Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun bisa dinaikkan menjadi Rp5 juta. Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta, sudah bisa dikenai bea materai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, lanjut Sri Mulyani, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai.

"Dokumen untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai," ujarnya. [vvc]




 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat