Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Peristiwa
Bawaslu Rekomendasi Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi dari Pilkada
Senin, 12 Oktober 2020 - 10:07:37 WIB
Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana

SULUHRIAU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir merekomendasikan kandidat petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, didiskualifikasi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Kabar pasangan calon ini telah direkomendasikan Bawaslu untuk didiskualifikasi dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Kelly Mariana.

Menurut Kelly, untuk menindaklanjuti hal itu sampai saat ini KPU Sumatera Selatan menyerahkan semuanya kepada KPU Ogan Ilir. Pasalnya, kewenangan untuk mengkajinya pelanggaran itu merupakan kewenangan dari KPU Ogan Ilir.

"Ya, memang benar adanya rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir. Karena kita terima konsultasi dari KPU setempat. Intinya biarlah nanti KPU Ogan Ilir yang memutuskan. Tapi sebelum diputuskan dikasih waktu tujuh hari setelah menerima rekomendasi," ungkap Kelly, Ahad (11/10/2020) dilansir viva.co.id.

Kelly bilang, pelanggaran yang diduga telah dilakukan paslon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait rotasi pejabat. Sebab dinilai menguntungkan calon Bupati petahana, Ilyas Panji Alam.

"Kalau sesuai Undang-undang dan memang terbukti dengan bukti-bukti yang ada pelanggaran dibuat, bisa saja pasangan calon akan digugurkan pencalonannya sebagai kepala daerah," katanya.

Kelly menjelaskan, bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu memang harus ditindaklanjuti, seperti menindaklanjuti saat Pileg 2019, tapi tidak melaksanakan rekomendasi sesuai permintaan Bawaslu. Meski begitu KPU tetap menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke KPU RI, dan dengan cara lain.

"Jika seandainya, kalau KPU Ogan Ilir tidak mau melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu itu harus mencari alasan yang tepat. Ternyata juga Bawaslu Ogan Ilir ini sudah mengklarifikasi terlapor dan yang dilapor, sudah sampai 30 orang termasuk calon, dan mereka keukeuh kalau ada pelanggaran," jelasnya.

KPU sedang mengkaji

Namun, Kelly menjelaskan, bahwa KPU Ogan Ilir sedang mengkaji, menggali, dan memeriksa dengan hati-hati untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti. "Itu kewenangan KPU daerah, kami hanya memberikan saran dan masukan tentang regulasi perundang-undangan yang ada," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Iin Irianto mengaku, telah mendapat laporan dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait rekomendasi diskualifikasi calon Bupati petahana Ilyas Panji Alam dan wakilnya Endang PU Ishak.

"Iya, saya sudah mendapat laporan rekomendasi soal diskualifikasi paslon petahana dari Kabupaten Ogan Ilir. Untuk materinya, silahkan ditanyakan langsung ke Bawaslu Ogan Ilir," ungkap Iin.

Iin mengatakan, dalam rekomendasi itu bahwa adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang terkait rotasi pejabat yang dinilai akan menguntungkan Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam.

"Informasinya memang Bawaslu Ogan Ilir sudah melakukan rapat pleno pada 5 Oktober lalu, dan hasil plenonya memutuskan ada pelanggaran adminsitrasi, sehingga diputuskan memberikan rekomendasi ke KPU untuk pendiskualifikasian paslon," katanya.

Ia menerangkan, bahwa hal itu telah ditangani oleh divisi pelanggaran karena jika dari segi perselisihan atau sengketa, laporan yang ada tidak memenuhi unsur-unsur yang ada.

"Itu ada laporan penanganan pelanggaran, kalau sengketa sudah ditolak karena tidak memenuhi unsur. Informasinya ada laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait ada perbuatan yang menguntungkan paslon tertentu ataupun merugikan paslon lain," ucapnya.

Ditambahkannya, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, setelah diproses, diklarifikasi segala macam, karena Bawaslu OI diberikan kewenangan langsung, maka mereka memprosesnya dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran, dan hasil rekomendasi sudah diserahkan ke KPU serempat.

"Kalau administrasi outputnya rekomendasi, dan itu sudah diserahkan ke KPU, tinggal KPU untuk memberikan sanksi yang dijatuhkan apa, terserah KPU. Sebab berdasarkan PKPU, KPU bisa melakukan kajian ulang, masih bisa ditolak, diterima atau ditindaklanjuti seperti apa, dan itu kewenangan KPU mutlak," jelasnya. ***



 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat