Senin, 23 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Daerah
Bawaslu Rekomendasi Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi dari Pilkada
Senin, 12 Oktober 2020 - 10:07:37 WIB
Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana

SULUHRIAU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir merekomendasikan kandidat petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, didiskualifikasi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Kabar pasangan calon ini telah direkomendasikan Bawaslu untuk didiskualifikasi dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Kelly Mariana.

Menurut Kelly, untuk menindaklanjuti hal itu sampai saat ini KPU Sumatera Selatan menyerahkan semuanya kepada KPU Ogan Ilir. Pasalnya, kewenangan untuk mengkajinya pelanggaran itu merupakan kewenangan dari KPU Ogan Ilir.

"Ya, memang benar adanya rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir. Karena kita terima konsultasi dari KPU setempat. Intinya biarlah nanti KPU Ogan Ilir yang memutuskan. Tapi sebelum diputuskan dikasih waktu tujuh hari setelah menerima rekomendasi," ungkap Kelly, Ahad (11/10/2020) dilansir viva.co.id.

Kelly bilang, pelanggaran yang diduga telah dilakukan paslon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait rotasi pejabat. Sebab dinilai menguntungkan calon Bupati petahana, Ilyas Panji Alam.

"Kalau sesuai Undang-undang dan memang terbukti dengan bukti-bukti yang ada pelanggaran dibuat, bisa saja pasangan calon akan digugurkan pencalonannya sebagai kepala daerah," katanya.

Kelly menjelaskan, bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu memang harus ditindaklanjuti, seperti menindaklanjuti saat Pileg 2019, tapi tidak melaksanakan rekomendasi sesuai permintaan Bawaslu. Meski begitu KPU tetap menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke KPU RI, dan dengan cara lain.

"Jika seandainya, kalau KPU Ogan Ilir tidak mau melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu itu harus mencari alasan yang tepat. Ternyata juga Bawaslu Ogan Ilir ini sudah mengklarifikasi terlapor dan yang dilapor, sudah sampai 30 orang termasuk calon, dan mereka keukeuh kalau ada pelanggaran," jelasnya.

KPU sedang mengkaji

Namun, Kelly menjelaskan, bahwa KPU Ogan Ilir sedang mengkaji, menggali, dan memeriksa dengan hati-hati untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti. "Itu kewenangan KPU daerah, kami hanya memberikan saran dan masukan tentang regulasi perundang-undangan yang ada," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Iin Irianto mengaku, telah mendapat laporan dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait rekomendasi diskualifikasi calon Bupati petahana Ilyas Panji Alam dan wakilnya Endang PU Ishak.

"Iya, saya sudah mendapat laporan rekomendasi soal diskualifikasi paslon petahana dari Kabupaten Ogan Ilir. Untuk materinya, silahkan ditanyakan langsung ke Bawaslu Ogan Ilir," ungkap Iin.

Iin mengatakan, dalam rekomendasi itu bahwa adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang terkait rotasi pejabat yang dinilai akan menguntungkan Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam.

"Informasinya memang Bawaslu Ogan Ilir sudah melakukan rapat pleno pada 5 Oktober lalu, dan hasil plenonya memutuskan ada pelanggaran adminsitrasi, sehingga diputuskan memberikan rekomendasi ke KPU untuk pendiskualifikasian paslon," katanya.

Ia menerangkan, bahwa hal itu telah ditangani oleh divisi pelanggaran karena jika dari segi perselisihan atau sengketa, laporan yang ada tidak memenuhi unsur-unsur yang ada.

"Itu ada laporan penanganan pelanggaran, kalau sengketa sudah ditolak karena tidak memenuhi unsur. Informasinya ada laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait ada perbuatan yang menguntungkan paslon tertentu ataupun merugikan paslon lain," ucapnya.

Ditambahkannya, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, setelah diproses, diklarifikasi segala macam, karena Bawaslu OI diberikan kewenangan langsung, maka mereka memprosesnya dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran, dan hasil rekomendasi sudah diserahkan ke KPU serempat.

"Kalau administrasi outputnya rekomendasi, dan itu sudah diserahkan ke KPU, tinggal KPU untuk memberikan sanksi yang dijatuhkan apa, terserah KPU. Sebab berdasarkan PKPU, KPU bisa melakukan kajian ulang, masih bisa ditolak, diterima atau ditindaklanjuti seperti apa, dan itu kewenangan KPU mutlak," jelasnya. ***



 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat