Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Pendidikan
Ini Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, tak Usah Kaget
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 10:31:15 WIB
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko. Ilustrasi (Foto: tangkapan layar)

SULUHRIAU - Masa kontrak 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari jalur honorer K2 yang direkrut Februari 2019 masih dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Aturan mengenai masa kontrak PPPK nantinya akan dituangkan dalam Peraturan MenPAN-RB. Menurut Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, masa kontrak PPPK minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sampai lima tahun.

Dalam setiap perpanjangan, ada penilaian kinerja setiap tahunnya. "Jadi tiap tahun akan dinilai kinerjanya PPPK ini baik atau tidak. Kalau baik akan diperpanjang untuk tahun kedua, begitu seterusnya sampai tahun kelima," kata Teguh dilansir dari Jpnn.com, Sabtu (17/10/2020).

Walaupun masa kontrak PPPK minimal satu tahun, lanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.

Pemberhentian dilakukan bila PPPK berkinerja buruk atau melakukan pelanggaran berat. "Jadi bukan berarti pemutusan kontrak harus nunggu satu tahun ya. Kalau PPPK melakukan pelanggaran berat, PPK berhak memberhentikannya," ucapnya.

Sedangkan masa kontrak lima tahun ini, menurut Teguh karena sesuai perencanaan kebutuhan ASN masing-masing daerah.

Di mana ada ketentuan, perencanaan kebutuhan ASN baik PNS maupun PPPK harus lima tahun. Begitu tahun keenam, jika pemda masih membutuhkan PPPK dengan formasi sama, kontraknya bisa diperpanjang lagi.

Sebaliknya bila tahun keenam sampai 10, instansinya tidak membutuhkan formasi tersebut, masa kontrak PPPK tidak diperpanjang lagi. Teguh mencontohkan guru PPPK yang mengisi formasi mata pelajaran (mapel) matematika. Bila di tahun keenam sekolahnya butuh guru PPPK mapel Fisika, maka kontrak guru matematikanya tidak diperpanjang lagi.

Meski begitu bukan berarti guru matematika tadi tidak bisa jadi PPPK. Guru matematika ini bisa ikut tes PPPK lagi sesuai formasinya.

"Makanya saya imbau kepada seluruh honorer K2 yang lulus PPPK 2019, kalau ingin kontraknya aman, serius bekerja. Tingkatkan kompetensinya agar PPK tetap memperpanjang kontraknya," tandasnya.

Selain itu KemenPAN-RB juga membuatkan aturan masa kontrak untuk melindungi PPPK agar PPK tidak seenaknya memutuskan kontrak kerja.***

Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat