Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Pendidikan
Ada Juknis dari Kemenag Penggunaan Dana BOS 2020 yang Mesti Diketahui Madrasah dan Pesantren
Senin, 19 Oktober 2020 - 15:09:55 WIB

SULUHRIAU– Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) Madrasah dan Pesantren.

Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. "Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan atau peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-y," terang pria yang akrab disapa Dhani ini di Jakarta, Senin (19/10/202).

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.

Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan COVID-19.

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan COVID-19," jelasnya.
 
Bisa juga untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19.

Dana BOS ini, kata Dhani, boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.


"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urainya.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.

Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan madrasah dan pesantren. (jpnn)

Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat