Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Pelaku Pemotongan Pohon Pelindung di Jl T Tambusai Ngaku Disuruh CV RB, Diupah Rp 2,5 Juta
Minggu, 25 Oktober 2020 - 22:09:17 WIB
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memimpin ekpos.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pemotongan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai.

Keempat tersangka yang disergap di salah satu rumah di Jalan Parit Indah, Bukit Raya tersebut masing-masing berinisial JW, MA, RA, dan RP.

"Keempat pelaku ditangkap Sabtu (24/10/2020) siang di salah satu tempat di Jalan Parit Indah," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo saat memimpin ekspos  di Mapolsek Bukit Raya, Ahad (25/10/2020) siang.

Satu dari empat pelaku kata Arry merupakan pengelola dari bando jalan (papan reklame) yang ada berada di lokasi itu.

"Ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu dari orang reklame dari CV RB," kata Arry.

Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim, mantan Kasat Reskrim Polres Inhil ini menjelaskan dari hasil interogasi polisi, ketiga pelaku MA, RA dan RP yang merupakan eksekutor pemangkasan pohon pelindung di Jalan T Tambusai. Pengakuan ketiganya, aksi tersebut dilakukan atas perintah tersangka JW yakni pihak CV RB.

"JW ini merupakan staf lapangan bagian pengelola bando reklame jalan di lokasi itu," kata Arry.

Pemangkasan itu dilakukan lantaran dianggap menutupi pandangan ke reklame pada bando jalan itu.

"Diduga menutupi pandangan di papan reklame, maka JW menyuruh MA untuk memangkas pohon pelindung," terangnya.

MA dan rekannya lanjut Arry, melakukan pemotongan pada, Ahad (11/10/2020) dinihari lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Dengan menggunakan alat potong berupa parang, dan diangkut menggunakan sebuah mobil pickup sewaan.

Selanjutnya potongan pohon dibuang ke Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki untuk menghilangkan barang bukti. MA dan dua rekannya diupah Rp2,5 juta.

"Kejadian ini diketahui pada Senin (12/10/2020) kemarin. Ada 83 batang pohon yang dipangkas dengan upah Rp2,5 juta," ucapnya.

Pohon-pohon ini terang Arry ditebang secara sepihak. Adapun jenis pohon berupa Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada sebanyak 48 batang yang dipotong.

Kemudian ada pohon jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang pohon yang dipotong sepihak di sana.

Pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Pohon ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam.

Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lainnya. Turut diamankan barang bukti beberapa potong pohon pelindung yang berhasil diamankan dari tempat pembuangan di Jalan Air Hitam, Payung Sekaki. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat