Pelaku Pemotongan Pohon Pelindung di Jl T Tambusai Ngaku Disuruh CV RB, Diupah Rp 2,5 Juta
Minggu, 25 Oktober 2020 - 22:09:17 WIB
|
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memimpin ekpos.
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pemotongan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai.
Keempat tersangka yang disergap di salah satu rumah di Jalan Parit Indah, Bukit Raya tersebut masing-masing berinisial JW, MA, RA, dan RP.
"Keempat pelaku ditangkap Sabtu (24/10/2020) siang di salah satu tempat di Jalan Parit Indah," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo saat memimpin ekspos di Mapolsek Bukit Raya, Ahad (25/10/2020) siang.
Satu dari empat pelaku kata Arry merupakan pengelola dari bando jalan (papan reklame) yang ada berada di lokasi itu.
"Ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu dari orang reklame dari CV RB," kata Arry.
Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim, mantan Kasat Reskrim Polres Inhil ini menjelaskan dari hasil interogasi polisi, ketiga pelaku MA, RA dan RP yang merupakan eksekutor pemangkasan pohon pelindung di Jalan T Tambusai. Pengakuan ketiganya, aksi tersebut dilakukan atas perintah tersangka JW yakni pihak CV RB.
"JW ini merupakan staf lapangan bagian pengelola bando reklame jalan di lokasi itu," kata Arry.
Pemangkasan itu dilakukan lantaran dianggap menutupi pandangan ke reklame pada bando jalan itu.
"Diduga menutupi pandangan di papan reklame, maka JW menyuruh MA untuk memangkas pohon pelindung," terangnya.
MA dan rekannya lanjut Arry, melakukan pemotongan pada, Ahad (11/10/2020) dinihari lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Dengan menggunakan alat potong berupa parang, dan diangkut menggunakan sebuah mobil pickup sewaan.
Selanjutnya potongan pohon dibuang ke Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki untuk menghilangkan barang bukti. MA dan dua rekannya diupah Rp2,5 juta.
"Kejadian ini diketahui pada Senin (12/10/2020) kemarin. Ada 83 batang pohon yang dipangkas dengan upah Rp2,5 juta," ucapnya.
Pohon-pohon ini terang Arry ditebang secara sepihak. Adapun jenis pohon berupa Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada sebanyak 48 batang yang dipotong.
Kemudian ada pohon jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang pohon yang dipotong sepihak di sana.
Pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Pohon ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lainnya. Turut diamankan barang bukti beberapa potong pohon pelindung yang berhasil diamankan dari tempat pembuangan di Jalan Air Hitam, Payung Sekaki. (src)
Komentar Anda :