Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online
Jumat, 06 November 2020 - 13:32:46 WIB
SULUHRIAU, Jakarta- Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, pegadaian melakukan proses hukum kepada pemilik akun
palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) menyatakan bahwa awalnya perseroan
melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga
melakukan tindakan penipuan.
Demikian disampaikan Amoeng dalam konferensi pers yang
dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Senin (2/11/2020).
“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade
sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon
korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu
pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama
Pegadaian”, ujar Amoeng.
Selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain
seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.
Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak
dikirimkan.
Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media
sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.
Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin mengatakan bahwa saat
ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat,
apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.
Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Sarjono Turin.
Selanjutnya Sarjono Turin meminta kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur
dengan harga murah.
Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera
melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media
sosial resmi perusahaan.
Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke
pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.
“Sebagai penegak hukum kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hatihati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online
maupun tindak kejahatan lainnya.
Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerjasama
Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya
trust antara BUMN dengan penegak hukum,” pungkas Sarjono Turin.
(rls)
Komentar Anda :