Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Pendidikan
Guru dan Dosen Non-PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya
Selasa, 17 November 2020 - 16:19:26 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,66 triliun
untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 2,03
juta guru dan dosen non-pegawai negeri sipil  sebesar Rp1,8 juta
satu kali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem
Makarim, menyebutkan persyaratan dan mekanisme bagi para guru, dosen dan
tenaga kependidikan lainnya non-PNS, baik di sekolah atau perguruan
tinggi negeri maupun swasta.

"Kami di Kemendikbud dalam melakukan
bantuan sosial apapun selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria
sehingga memudahkan penerima mendapat," katanya secara virtual, Selasa,
17 November 2020.

Nadiem menyebutkan, persyaratan pertama adalah
Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian guru dan dosen atau tenaga
kependidikan berstatus bukan sebagai PNS hingga memiliki penghasilan di
bawah Rp5 juta per bulan.

Selain itu, guru, dosen dan tenaga
kependidikan tersebut tidak menerima BSU dari Kementerian
Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, serta tidak menerima kartu
prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Ini agar program bantuan
sosial kita adil dan tidak tumpang tindih, tidak ada individual
menerima bantuan berlimpah. Jadi benar-benar demokratis, merata dan adil
dan yang sudah mencukupi tidak boleh mendapatkan," ucapnya.

Makanisme pencairan
Adapun
mekanisme pencairannya, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk
setiap guru, dosen dan tenaga kependidikan penerima BSU. Bantuan
disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Calon
penerima bisa
mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk
menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank
masing-masing dan lokasi bank penyalur.

Kemudian, para calon
penerima BSU menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada dan surat keputusan penerima BSU
yang dapat di unduh di dua website di atas.

Selain itu, juga
harus disiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang
dapat diunduh dari dua website tersebut serta diberikan materai dan
ditandatangani.

Setelah berbagai dokumen itu lengkap, Nadiem
melanjutkan, para calon penerima mendatangi bank penyalur untuk
melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

Meski target
penyaluran sampai akhir November 2020, namun ditegaskannya para calon
penerima BSU diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni
2021.

"Ini kita berikan waktu yang sangat panjang untuk
memastikan semua ini bisa mendapatkan, kalau ada kendala teknis dia
punya cukup waktu. Ini bentuk apresiasi dan juga keprihatinan pemerintah
pusat," ucap Nadiem.

Sebagai informasi tenaga pendidik non-PNS
atau honorer yang berhak mendapat bantuan itu adalah dosen, guru, guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah hingga pendidik Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD).

Kemudian, pendidik kesetaraan, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. Mereka semua
bisa mendapatkan, baik tenaga pendidik di sekolah atau perguruan tinggi
negeri maupun swasta. (jpnn,jan)



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat