Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Pendidikan
Sejumlah Daerah Mulai Keluarkan Izin KBM Tatap Muka, Termasuk Provinsi Kepri
Rabu, 25 November 2020 - 10:48:32 WIB
Uji coba tatap muka terbatas yangbpernah diterapkan di SMPN Pekanbaru dimasa covid-19. Baru-baru ini, (Foto:dok)

SULUHRIAU- Sejumlah pemerintah daerah (pemda) telah memutuskan untuk memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai Januari 2021. Izin juga sudah diberikan ke beberapa sekolah yang dinilai memenuhi persyaratan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), misalnya, mengizinkan tiga sekolah menengah kejuruan (SMK) melakukan KBM tatap muka pada awal tahun depan. Ketiga sekolah itu adalah SMKN 1 Senayang dan SMKN 2 di Kabupaten Lingga serta SMKN 1 Kabupaten Anambas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali mengatakan, pemberian izin pembelajaran tatap muka itu merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19. SKB tersebut sudah diteruskan dan disosialisasikan dengan surat edaran gubernur Kepri dan surat edaran dinas pendidikan ke seluruh satuan pendidikan.

Ia menyatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh satuan pendidikan agar membuat daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (Dapodik). "Bagi sekolah yang sudah memenuhi syarat, langkah dan mekanisme pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19 dapat memedomani SKB empat menteri tersebut," kata Dali di Tanjungpinang, Selasa (24/11).


Dali menyampaikan, dalam SKB empat menteri itu dijelaskan bahwa pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Pemberian kewenangan penuh ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Januari 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya mengatakan, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi enam daftar periksa. Beberapa di antaranya mengenai ketersediaan sarana cuci tangan, kemampuan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, hingga memiliki pemetaan warga satuan pendidikan.

Di Pulau Jawa, Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, juga telah memberikan izin bagi sekolah untuk melakukan KBM tatap muka. Seluruh tingkatan sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) diizinkan menggelar KBM tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Bupati Bandung Dadang M Naser menjelaskan, pemberian izin tersebut mengacu pada hasil kajian dari tim survei pelaksanaan sekolah berbasis daring dan luring di Kabupaten Bandung. Ternyata, kata dia, sebanyak 50 persen dari KBM daring tersebut tidak efektif.

"Makanya, saya kemarin membuat kebijakan, silakan sekolah lakukan tatap muka dengan catatan protokol kesehatan disiapkan," kata Dadang di SMP Negeri 1 Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/11/2020).

Dadang mengatakan, pembukaan kembali sekolah juga akan memperhatikan zona risiko Covid-19. Namun, bukan berarti jika zona suatu kecamatan termasuk ke dalam zona merah, sekolah lantas dibubarkan.

"Zona wilayah di daerah merah boleh tatap muka? Boleh, daerah mana pun boleh, asal bukan di 'kelas merah' (ada siswa positif Covid-19)," ujar Dadang.

Staf kesiswaan SMP Negeri 1 Soreang, Ayom Ahmad, menyebut sarana prasarana pendukung protokol kesehatan Covid-19 di sekolah sudah dilengkapi, baik itu tempat cuci tangan maupun stok hand sanitizer. "Untuk di ruang kelas, satu orang satu meja, jadi tidak menggunakan pemisah," kata Ayom.

SMP Negeri 1 Soreang akan membatasi kapasitas kelas hingga 50 persen. Angka tersebut keluar atas kesepakatan sekolah dengan siswa dan orang tua siswa. Meski KBM tatap muka akan digelar, sekolah juga tetap menyelenggarakan pembelajaran daring secara bersamaan. Artinya, pada waktu sama ada siswa yang belajar tatap muka dan belajar secara daring.

SMP Negeri 1 Soreang memiliki 1.500 siswa. Selain pengurangan kapasitas siswa, sekolah pun mengurangi waktu belajar menjadi dari pukul 7 pagi sampai 11 siang. "Waktu istirahat tetap ada, tapi tidak diizinkan keluar karena kantin juga belum buka untuk menghindari kerumunan," ujar Ayom.

Terus bersiap


Pihak sekolah dan pemda terus mematangkan persiapan sebelum memulai KBM tatap muka. Kepala SMA Negeri 18 Kabupaten Garut, Sofyan Hidayat, mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah sejak lama melakukan persiapan. Penambahan sarana dan prasarana, seperti tempat cuci tangan untuk siswa dan penyusunan kurikulum selama masa pandemi Covid-19, sudah dilakukan.

Namun, hingga kini sekolah itu belum diizinkan menggelar KBM tatap muka. "Soalnya di wilayah kecamatan kita masih zona merah," kata dia ketika dihubungi Republika, Selasa (24/11/2020).

Ia mengungkapkan, dari segi kesiapan sekolah, pihaknya telah lolos verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut. Namun, karena wilayah Kecamatan Karangpawitan yang merupakan lokasi sekolah itu berada masuk dalam zona merah, KBM tatap muka urung dilaksanakan

Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/11). Sekolah tersebut mulai menerapkan pelajaran tatap muka selain belajar daring dengan membuat bilik transparan di setiap meja, membatasi jumlah siswa di dalam kelas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sofyan menyambut baik adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat untuk sekolah dapat menggelar tatap muka. Namun, ia tetap tak mau memastikan sekolahnya dapat menggelar KBM tatap muka pada Januari tahun depan. "Kita tetap harus lakukan analisis dulu dari kondisi di wilayah sekitar. Jangan sampai jadi masalah baru kalau sekolah dibuka," ujar dia.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mulai mendata sekolah yang siap menggelar KBM tatap muka setelah wilayah itu berstatus zona hijau. "Sejumlah sekolah di Sulsel sudah mulai mengusulkan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," kata Sekretaris Disdik Sulsel Hery Sumiharto.

Dia mengatakan, pihak sekolah juga telah mengirimkan video simulasi KBM tatap muka kepada Disdik Sulsel. Video yang dikirimkan SMA 4 Sidrap itu memperlihatkan bagaimana siswa ketika tiba di sekolah, belajar, saat makan, hingga waktu pulang yang dijemput pihak keluarga.

Satgas Penanganan Covid-19 meminta penyelenggara pendidikan di daerah menggelar simulasi KBM tatap muka dalam sisa waktu 1,5 bulan sebelum semester genap tahun ajaran 2020/2021 dimulai. Per Januari tahun depan, pemerintah tak lagi menggunakan peta zona risiko penularan Covid-19 dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka.

Izin pembukaan sekolah dikembalikan ke masing-masing pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor Kementerian Agama yang menaungi institusi pendidikan.

"Perlu adanya pelaksanaan simulasi terlebih dahulu. Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi klaster penularan Covid-19 apabila aktivitasnya tidak berpedoman pada protokol kesehatan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kemarin.

Sumber : Antara
Editor: Jandri







 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat