Ditetapkan Tersangka, Polresta Pekanbaru Tahan Ketua FPI Pekanbaru dan Anggota
Rabu, 25 November 2020 - 20:06:41 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Polresta Pekanbaru menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Husni Thamrin, dan anggotanya, M Nur Fajri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengancam kebebasan berpendapat di depan umum. Kedua tersangka ditahan.
Sebelumnya Husni Thamrin dan anggotanya menghalangi deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan yang menolak kedatangan Habid Rizieq Shihab ke Provinsi Riau. Deklarasi digelar di depan gerbang Kantor Gubernur Riau, Senin (23/11/2020) petang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa intensif. "Penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan pelaku tindak pidana yang mengancam kebebasan berpendapat di muka umum," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (25/11/2020).
Kedua tersangka dijerat Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Pasal itu disebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang–halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang Undang ini dan atau barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," jelas Nandang.
Husni Thamrin dan anggotanya ditangkap pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di Kantor FPI Pekanbaru yang beralamat di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Penangkapan itu berdasarkan laporan ke Polresta Pekanbaru. (net)
Komentar Anda :