Hasil Swab Test Covid-19 Sudah Keluar, Habib Rizieq Larang untuk Dipublikasikan
Sabtu, 28 November 2020 - 19:02:49 WIB
SULUHRIAU - Hasil swab test Covid-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah keluar. Namun, Habib Rizieq menolak untuk hasil swab tesnya itu dipublikasikan secara luas.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, saat ditemui di RS Ummi Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).
"Sudah keluar (hasil swab tes Habib Rizieq). Tapi beliau menyatakan tidak mengizinkan hasil dari medical record beliau itu dipublikasikan," kata Aziz.
Menurutnya, keputusan itu dilindungi oleh Undang-Undang dan hak dari pasien. "Itu hak dari pasien, ada saatnya nanti beliau memberitahukannya (hasil swab tes). Akan tetapi saat ini, itu hak beliau untuk tidak mengizinkan siapapun diberitahu," tegasnya.
Di sisi lain, Aziz pun mempertanyakan maksud dari Pemkot Bogor yang seolah mencecar swab tes ulang Habib Rizieq. Jangan sampai, persoalan kesehatan Habib Rizieq dipolitisasi atau dimafaatkan untuk kepentingan lain hingga menimbulkan kebencian.
"Urgensinya apa? Kenapa hanya beliau yang seperti ini. Setahu saya berkali-kali hasil swab nama pasien dirahasiakan. Mau positif atau negatif. Ini kok getol banget khusus Habib Rizieq, ada apa?," ungkapnya.
Yang pasti, kondisi Habib Rizieq saat ini baik. Kemungkinan, Habib Rizieq bisa keluar dari rumah sakit dan menjalani aktivitasnya beberapa hari lagi.
"Kita lihat habib sehat Alhamdulillah dan tidak ada masalah. Gak lama (di rumah sakit), Insya Allah beberapa hari ini pulang, cuma istirahat aja," kata Aziz.
Dirut RS Ummi Dipolisikan
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Bogor dilaporkan ke Polres Bogor Kota lantaran diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa, adanya laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab dan FPI.
Ia juga mengatakan semakin membuktikan bahwa ada yang tidak beres soal hukum di negeri ini.
"Itulah yang saya katakan kriminalisasi terkait yang berkaitan dengan HRS dan FPI," kata Aziz dilansir Okezone, Sabtu (28/11/2020).
Dijelaskan Aziz, dokter dan manajemen rumah sakit itu sudah melakukan kerjanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aziz menyatakan, tidak mungkin seorang dokter melanggar sumpah profesinya.
"Dokter dan RS itu kan bekerja sesuai UU Kesehatan dan memperhatikan HAM dari pasien, kalau seperti itu alasannya maka makin carut marut lah hukum di negeri ini, bukan lagi negara hukum," tegasnya.
Sumber: Okezone.com
Editor: Khairul
Komentar Anda :