Senin, 23 September 2024 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
 
 
☰ Daerah
Paslon Rezita-Junaidi Dilaporkan ke Bawaslu, Pelapor Menduga Lakukan Ini
Senin, 14 Desember 2020 - 17:20:44 WIB

SULUHRIAU, Inhu- Pasangan calon (Paslon) bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meilany-Junaidi Rachmad (Rajut) nomor urut 2 resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu.

Pihak pelapor menduga pasalon ini melibatkan 179 Kepala desa (Kades) dan pejabat daerah serta Sekda Inhu pada Pilkada Inhu 2020.

Laporan resmi ke Bawaslu Inhu disampaikan tim Paslon koalisi Keummatan Inhu Bangkit dan Sejahtera lewat Robby Ardhi didampingi penasihat hukumnya Dr Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA dan Eri Surya Wibowo,SH.

Maruli Tua Manik mengatakan, pada Pilkada Inhu 2020, Paslon Rajut nomor urut 2 diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan Kades, 14 Camat, sejumlah pejabat daerah dan bahkan melibatkan langsung Sekda Inhu.

"Selama masa kampanye hingga dihari pencoblosan di Pilkada Inhu, Kades, sejumlah pejabat daerah dan Sekda melakukan pergerakan mengajak Kades untuk memenangkan Paslon Rajut nomor urut 2," ungkap Dr Maruli Tua Manik kepada wartawan (13/12/2020).

Dikatakannya, untuk melakukan koordinasi pemenangan, para penyelenggara negara itu membuat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama "BINWAS KADES INHU" bahkan kepala Inspiktur di Inspektorat Inhu juga ada dalam WhatsApp grup tersebut.

Dalam Group WhatsAppt katanya  ditemukan adanya pemanfaatan program penyaluran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) untuk pemenangan Nomor Urut 2, seperti Penyaluran  dan penyerahan BLT di Rawa Sekip.

“Pelanggaran terang benderang terjadi, Kadis PMD (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menginstruksikan Kades juga mensosialisasikan Paslon Rajut dan mengajak warga memilih Rajut. Selain hal tersebut juga diketahui banyaknya Kades yang aktif untuk memenangkan Rajut dengan pola penyaluran BLT tegas Maruli.

“Melihat group WhatsApp tersebut, maka apa yang dilakukan Kadis PMD dan kepala Desa yang aktif memenangkan Rajut No 2 telah menciderai amanah UU No 10 tahun 2016, serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Karena itu kami meminta Bawaslu untuk berani melakukan sanksi diskualifikasi kepada Paslon Nomor Urut 2. Mengingat apa yang terjadi telah memenuhi unsur Terstuktur, Masif dan Sistematis (TSM),” imbuhnya.

Ia menambahkan, pelibatan Kades se-Inhu merupakan pelanggaran masif secara keseluruhan. Teratur, karena dalam group melibatkan Kadis PMD dan mengarahakan Kepala Desa. Sistematis, karena dalam group juga terdapat Camat, Sekda, Inspektorat, yang dalam group mereka mengetahui adanya tindakan pelanggaran Pilkada, berupa pemanfaatan BLT DD.

“Yang kami herankan, mengapa Camat, Sekda dan Inspektorat tidak melakukan pelarangan, malah membiarkan adanya tindak pidana perbuatan pelanggaran Pilkada tersebut. Hal ini telah menciderai amanah UU No 10 tahun 2016, serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Maka Paslon rajut harus didiskualifikasi,” tutupnya tegas.

Sementara Itu, sejauh ini dua pasangan Pilkada Inhu, yakni Rezita - Junaidi, dan Rizal - Yoghi saling klaim kemenangan hasil Pilkada. (src,ckl)






 
Berita Lainnya :
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    02 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    03 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    04 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    05 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    06 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    07 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    08 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    09 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    10 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    11 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    12 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    13 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    14 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    15 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    16 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    17 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    18 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    19 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    20 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    21 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    22 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat