Kejati Tahan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:05:01 WIB
|
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid (Baju Oranye) ditahan Kejati Riau, Selasa (22/12/2020), untuk 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkans ebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan PerencanaanPembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana Jaya juga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Selasa (22/12/2020).
“Kejati menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.
Hilman Azazi menambahkan, tersangka Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya ditahan atas dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.
“Alasan dilakukan penahanan karena khawatir menghilangkan barang bukti. Itu menjadi alasan kita untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Selanjutnya, Aspidsus menyebut, kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak 2014-2017 dengan kerugian negara Rp 1,8 Miliar.
“Modus operandi bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak dipotong sekitar Rp 1,2 miliar," tegas Aspidsus. (nan)
Komentar Anda :