Telat Diberi Tahu, Yan Prana Tolak Diperiksa Jaksa
Senin, 28 Desember 2020 - 21:27:06 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, menolak dimintai keterangan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus.
Alasannya, ia tidak menerima pemberitahuan untuk dimintai keterangan pada Senin (28/12/2020).
Rencananya, Yan Prana diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Penyimpangan ini merugikan negara Rp1,8 miliar.
"Ada miskomunikasi. Pak Yan Prana belum diberitahu, jadi tidak mau (diperiksa)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi.
Hilman mengatakan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Yan Prana ke pihak Rutan Kelas I Pekanbaru pada Rabu (23/12/2020) sore untuk diperiksa Senin ini.
Berdasarkan surat itu, tim jaksa penyidik turun ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk meminta keterangan. Ternyata surat masih berada di meja Kepala Rutan.
"Mungkin karena adanya libur panjang, Rutan baru tadi pagi menginformasikan ke tersangka, jadi tersangka belum siap dengan penasehat hukumnya. Jadi kita tunda dalam waktu dekat," pungkas Hilman.
Tim penyidik pun meninggalkan Rutan Kelas I Pekanbaru. Menurut Hilman, pihaknya kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Yan Prana. "Kita akan panggil lagi dalam waktu dekat," ucap Hilman.
Yan Prana dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017. Dugaan rasuah terjadi saat Syamsuar menjabat Bupati Siak.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Dia juga langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Yan Prana ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik khawatir, ia mencoba menghilangkan barang bukti.
"Ada alasan subjektif (dilakukan penahanan). Kalau mengulangi perbuatannya tidak mungkin karena kejadian di Siak, melarikan diri tak mungkin karena pejabat publik. Mungkin alasan menghilangkan barang bukti," kata Hilman.
Hilman menyatakan ada kemungkinan Yan Prana menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi-saksi. "Laporan penyidik ada indikasi penggalangan saksi. Itu yang membuat penyidik melakukan penahanan," kata Hilman.
Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.
Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara. (cakaplah.com)
Komentar Anda :