Minggu, 22 September 2024 Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI
 
 
☰ Ekbis
Sampaikan Pendapat Soal Landasan Hukum BRK dari PD ke PT, Ini Pandangan Fraksi DPRD Riau
Senin, 04 Januari 2021 - 22:23:32 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Fraksi yang di DPRD Riau menyampaikan pandangan terhadap rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Pandangan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau sebagai tindak lanjut dari rencana konversi Bank Riau Kepri (BRK) ke BRK Syariah tahun 2021 ini digelar, Senin (4/1/2021).
Mayoritas fraksi di DPRD Riau mendukung konversi tersebut namun masih ada beberapa catatan. Seperti yang diutarakan juru bicara Fraksi Golkar, Sulastri. Ia mengatakan, bahwa Fraksi Golkar memberi dukungan konversi dari konvensional ke syariah.

"Sudah selayaknya BRK Syariah jadi kebanggaan. Masyarakat Riau ini, 87 persen berpenduduk muslim. Kita meminta agar Bank Syariah NTB dan dan Bank Aceh dapat menjadi referensi. Semoga lebih baik," kata Sulastri.

Selanjutnya, juru bicara Fraksi Demokrat, Eva Yuliana mengatakan, bahwa Demokrat memberi apresiasi dan setuju gebrakan Perda nomor 10 tahun 2002 dari perusahaan daerah jadi Perseroan Terbatas.

"Kami menekankan perubahan ini betul-betul mencapai prinsip syariah, hukum Islam. Dan harus ada kejelasan tentang perubahan hukum, dari PD ke PT," cakapnya.

Sementara itu, juru bicara Gerindra, Nurzafri mengatakan bahwa pihaknya juga menyambut baik perubahan dari PD ke PT, dan dijadikan legalitas badan hukum. "Selaras dengan RPJPD tahun 2015 - 2025. Kami berpandangan aspek landasan Perda ini harus dibutuhkan penajaman. Implikasi hukumnya, semua harus berdasarkan prinsip syariah. Perubahan bentuk hukum PD jadi PT, harus ada masa peralihan," jelasnya.

Harus banyak penyesuaian oleh pihak manajemen, dan tidak boleh ada yang harus dirugikan dari hal tersebut. "Banyak hal yang harus dilakukan, prinsip BRK syariah ini kami mau tak menimbulkan permasalahan di konversi yang akan dilakukan. Sudah siapkan kita dengan semua itu?," tanya Nurzafri.

Sementara, Fraksi PKS dengan juru bicara Markarius Anwar mengatakan bahwa PKS sangat mendukung konversi dari konvensional ke syariah. "Ini kita dukung bersama, karena Riau merupakan budaya melayu, nilai keislaman, mencakup ekonomi. Potensi BRK syariah ini menjanjikan, bisa memberikan kontribusi, membuka BRK jadi bank syariah besar nasional," cakapnya lagi.

Fraksi PKB melalui juru bicara Abu Khoiri, meminta adanya kajian kembali apakah semua pasal di dalam Perda nomor 10 tahun 2002, apakah semua pasal berjumlah 17 pasal atau hanya beberapa pasal saja. "Selanjutnya kami meminta, agar pelayanan dan digital ke depan harus diselaraskan untuk memudahkan hal tersebut," cakapnya.

Selanjutnya, Fraksi Gabungan PPP, Nasdem, Hanura, pada prinsipnya mendukung dan mengapresiasi adanya konversi tersebut.

"Tapi kami mempertanyakan terkait judul Ranperda, mengingat, Ranperda yang dibahas adalah perubahan perda, yang substansinya status badan hukum BRK dari PD ke PT. Peraturan daerah yang akan kita bentuk nanti kan adalah konversi dari konvensional ke syariah. Kalau ini dibahas lagi, berarti ada dua substansi berbeda. Ini harus dijelaskan," pungkasnya.(sns)






 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat