Sampaikan Pendapat Soal Landasan Hukum BRK dari PD ke PT, Ini Pandangan Fraksi DPRD Riau
Senin, 04 Januari 2021 - 22:23:32 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Fraksi yang di DPRD Riau menyampaikan pandangan terhadap rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Pandangan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau sebagai tindak lanjut dari rencana konversi Bank Riau Kepri (BRK) ke BRK Syariah tahun 2021 ini digelar, Senin (4/1/2021).
Mayoritas fraksi di DPRD Riau mendukung konversi tersebut namun masih ada beberapa catatan. Seperti yang diutarakan juru bicara Fraksi Golkar, Sulastri. Ia mengatakan, bahwa Fraksi Golkar memberi dukungan konversi dari konvensional ke syariah.
"Sudah selayaknya BRK Syariah jadi kebanggaan. Masyarakat Riau ini, 87 persen berpenduduk muslim. Kita meminta agar Bank Syariah NTB dan dan Bank Aceh dapat menjadi referensi. Semoga lebih baik," kata Sulastri.
Selanjutnya, juru bicara Fraksi Demokrat, Eva Yuliana mengatakan, bahwa Demokrat memberi apresiasi dan setuju gebrakan Perda nomor 10 tahun 2002 dari perusahaan daerah jadi Perseroan Terbatas.
"Kami menekankan perubahan ini betul-betul mencapai prinsip syariah, hukum Islam. Dan harus ada kejelasan tentang perubahan hukum, dari PD ke PT," cakapnya.
Sementara itu, juru bicara Gerindra, Nurzafri mengatakan bahwa pihaknya juga menyambut baik perubahan dari PD ke PT, dan dijadikan legalitas badan hukum. "Selaras dengan RPJPD tahun 2015 - 2025. Kami berpandangan aspek landasan Perda ini harus dibutuhkan penajaman. Implikasi hukumnya, semua harus berdasarkan prinsip syariah. Perubahan bentuk hukum PD jadi PT, harus ada masa peralihan," jelasnya.
Harus banyak penyesuaian oleh pihak manajemen, dan tidak boleh ada yang harus dirugikan dari hal tersebut. "Banyak hal yang harus dilakukan, prinsip BRK syariah ini kami mau tak menimbulkan permasalahan di konversi yang akan dilakukan. Sudah siapkan kita dengan semua itu?," tanya Nurzafri.
Sementara, Fraksi PKS dengan juru bicara Markarius Anwar mengatakan bahwa PKS sangat mendukung konversi dari konvensional ke syariah. "Ini kita dukung bersama, karena Riau merupakan budaya melayu, nilai keislaman, mencakup ekonomi. Potensi BRK syariah ini menjanjikan, bisa memberikan kontribusi, membuka BRK jadi bank syariah besar nasional," cakapnya lagi.
Fraksi PKB melalui juru bicara Abu Khoiri, meminta adanya kajian kembali apakah semua pasal di dalam Perda nomor 10 tahun 2002, apakah semua pasal berjumlah 17 pasal atau hanya beberapa pasal saja. "Selanjutnya kami meminta, agar pelayanan dan digital ke depan harus diselaraskan untuk memudahkan hal tersebut," cakapnya.
Selanjutnya, Fraksi Gabungan PPP, Nasdem, Hanura, pada prinsipnya mendukung dan mengapresiasi adanya konversi tersebut.
"Tapi kami mempertanyakan terkait judul Ranperda, mengingat, Ranperda yang dibahas adalah perubahan perda, yang substansinya status badan hukum BRK dari PD ke PT. Peraturan daerah yang akan kita bentuk nanti kan adalah konversi dari konvensional ke syariah. Kalau ini dibahas lagi, berarti ada dua substansi berbeda. Ini harus dijelaskan," pungkasnya.(sns)
Komentar Anda :