Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Internasional
Tekan Kasus Covid-19, Malaysia Umumkan 7 Bulan Keadaan Darurat
Selasa, 12 Januari 2021 - 12:44:33 WIB

SULUHRIAU – Raja Malaysia telah mengumumkan keadaan darurat nasional di negara itu mulai Selasa, 12 Januari hingga 1 Agustus sebagai langkah proaktif untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Keputusan itu diambil Yang Dipertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah setelah bertemu dengan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin pada Senin (11/1/2021).

"Al-Sultan Abdullah berpendapat bahwa penularan Covid-19 berada pada tahap kritis dan ada kebutuhan akan deklarasi Proklamasi Keadaan Darurat berdasarkan Pasal 150 Konstitusi Federal," kata Pengawas Keuangan Rumah Tangga Istana Negara Datuk Ahmad Fadil Syamsuddin sebagaimana dilansir The Star disadiir dari okezone.com.

Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, Ahmad Fadil mengatakan bahwa bahwa Yang di-Pertuan Agong memutuskan bahwa keadaan darurat akan berlaku hingga 1 Agustus atau lebih awal jika jumlah kasus Covid-19 dapat dikendalikan dan diturunkan secara efektif.

Dia menyampaikan bahwa proklamasi dibuat untuk keselamatan umat dan kepentingan bangsa.

“Itu berdasarkan statistik Covid-19, terutama kendala logistik di fasilitas di negara bagian seperti yang dipaparkan pada audiensi,” katanya.

Menurut data, lebih dari 70% kapasitas tempat tidur di 15 rumah sakit Covid-19 di Malaysia telah dipenuhi pasien.

“Tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19 di Perak, Selangor, Melaka, Terengganu dan Sarawak sudah mencapai lebih dari 70%,” kata Ahmad Fadil.

Dia menambahkan bahwa pengumuman keadaan darurat itu disampaikan Yang di-Pertuan Agong setelah berkonsultasi dengan pejabat Malaysia, instansi pemerintah atas dan pamong praja.

“Saya mengimbau masyarakat tetap tenang dan kuat menghadapi keadaan darurat ini dan tatanan pengendalian gerakan demi keselamatan dan kepentingan kita sendiri,” kata Ahmad Fadil.

Dia menambahkan bahwa Yang di-Pertuan Agong juga menyetujui usulan pemerintah untuk membentuk komite independen yang terdiri dari pemerintah dan anggota parlemen oposisi serta ahli kesehatan untuk menangani situasi COVID-19.

“Komite Independen ini akan memberikan rekomendasi kepada Yang Mulia jika dirasa sesuai bahwa keadaan darurat dapat ditarik lebih awal (dari 1 Agustus),” kata Ahmad Fadil.

Sementara itu, pada Senin, Perdana Menter Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa enam negara bagian akan ditempatkan di bawah perintah pengendalian gerakan (MCO) mulai Rabu (13/1/20210).

Dalam pidatonya, Muhyiddin MCO itu akan berlaku di Johor, Melaka, Selangor, Penang, Sabah dan Wilayah Federal Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan hingga 26 Januari. (***)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat