Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Internasional
Donald Trump Dimakzulkan, Apa Alasannya
Kamis, 14 Januari 2021 - 09:49:32 WIB

SULUHRIAU - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) memberikan suara 232-197 pada Rabu (13/1/2021) untuk memakzulkan Presiden Donald Trump untuk kedua kalinya.

Trump dimakzulkan atas perannya dalam kerusuhan 6 Januari dan pengepungan Capitol AS.

Partai Demokrat di DPR mengajukan keputusan pemakzulan pada Senin (11/1/2021) terhadap Trump karena dianggap menghasut pemberontakan menyusul pengepungan di Capitol dengan kekerasan yang menewaskan satu petugas polisi Capitol dan empat orang lainnya.

Tidak seperti pemakzulan pertama Trump pada 2019, 10 anggota DPR dari Partai Republik, termasuk anggota peringkat Liz Cheney, R-Wyo., memilih pemakzulan dan mengecam tindakan Presiden itu.

Dikutip abc News, pada 6 Januari, Trump diketahui berbicara kepada kerumunan pendukung beberapa jam sebelum mereka berbaris ke Capitol. Saat itu, sesi gabungan Kongres sedang berlangsung untuk mengesahkan hasil pemilu. Kerumunan ini pun menyerbu gedung.

(Baca juga: Pecah Rekor, Trump Dimakzulkan Dua Kali dalam Sejarah)

Trump yang terus menyebarkan kebohongan tentang penipuan di pemilihan presiden, mengatakan kepada kelompok itu untuk berjuang sekuat tenaga dan berjanji untuk pergi bersama mereka ke Capitol, meskipun dia tidak melakukannya.

Semnetara itu, beberapa orang yang telah ditangkap otoritas federal sehubungan dengan insiden tersebut adalah pendukung lama Trump. Mereka memberitahu penyelidik jika mereka datang ke Washington, D.C., untuk memprotes sertifikasi tersebut.

Keputusan bersejarah ini terjadi hanya beberapa hari sebelum Trump akan meninggalkan jabatannya.

Pada 2019, Trump dimakzulkan karena dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi keadilan setelah dia diduga berusaha memaksa pejabat Ukraina untuk memberikan campur tangan di pemilu.

Sebelumnya hanya ada dua presiden lainnya, yakni Andrew Johnson dan Bill Clinton, yang telah dimakzulkan dan tidak ada yang dihukum.

Akan Digelar Setelah Trump Lenser

Karier pemerintahan Donald Trump terancam tamat jika Senat menyetujui pemakzulan dirinya.

Sidang akan dimulai pekan depan atau setelah pelantikan Joe Biden pada 20 Januari 2021.

Berdasarkan konstitusi Amerika Serikat, sidang pemakzulan bisa digelar dan hasilnya mengikat, meskipun yang bersangkutan tak menjabat presiden lagi. Konsensus para ahli hukum AS menyebutkan, pemakzulan yang terlambat masih sesuai dengan konstitusi.

Ini karena tujuan pemakzulan bukan sekadar menggulingkan presiden dari jabatannya, melainkan ada hukuman lain yang menyertai.

Seseorang yang dimakzulkan juga diskualifikasi untuk menduduki jabatan pemerintahan selanjutnya. Ini berarti Trump tak bisa mengikuti pilpres AS lagi sebagaimana dia rencanakan pada 2024.

Konstitusi menyebutkan, satu hukuman mendiskualifikasi seseorang untuk memegang dan menikmati jabatan kehormatan, kepercayaan, atau keuntungan apa pun di AS.

Pernyataan berikutnya, seberapa besar peluang Trump lolos dari sidang pemakzulan di Senat?

Trump baru benar-benar bisa dimakzulkan jika dua per tiga anggota Senat menyetujui. Artinya, dalam komposisi kursi saat ini, jika ada 100 anggota Senat hadir dalam voting, Partai Demokrat selaku pihak yang mengajukan penggulingan, butuh 17 suara tambahan dari Partai Republik untuk mewujudkan keinginan mereka.

Selain itu Trump punya alasan cukup kuat untuk menentang tuduhan pasal sebagaimana disahkan DPR, yakni menghasut pemberontakan.

Trump kemungkinan akan berargumen bahwa pernyataannya sebelum kerusuhan terjadi merupakan bagian dari kebebasan berbicara yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi. Selain itu pernyataan "melawan" yang dia sampaikan kepada para pendukung bukan bermaksud sebagai seruan untuk berbuat kekerasan.

Sumber: Okezone.com, Inews.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat