Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Kepri
Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pengedar Upal dan Norkoba, Pelaku Ada yang Beberapa Kali Dihukum
Selasa, 19 Januari 2021 - 20:38:52 WIB

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku peredaran uang palsu (upal) dan narkoba.

Kapolres Tanjungpinag AKBP Fernando, S.H., S.I.K dalam ekpos didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K., dan sejumlah wartawan Selasa (19/1/2021) mengatakan, mengamankan 4 tersangka dalam kasus uang palsu dan narkoba ini.

Pelaku berinisial FBM, H, Hy dan SS. Dari 4 pekaku, yang 3 asli anak tempatan dan yang satunya asal Medan Sumatra Utara.

Barang Bukti yang yang kita amankan antara lain 7  paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram yang diduga berasal dari LK dan  MM masih dalam pengejaran.

dan Seperangkat alat hisab sabu atau bong.Berdasarkan hasil tes urine, semua tersangka dinyatakan positif sabu.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 01.00 Wib, di Jl. Pompa Air No.07 RT.003 RW.001 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dengan menangkap FBM. Kemudian ditangkap
tersangka lainnya, Hy dan SS.

Ditambahkan Kapolres, dari pemeriksaan, diketahui 3 orang diantaranya adalah residivis, yaitu tersangka H sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali pada tahun 2011 divonis 4 tahun bebas tahun 2014.,pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun bebas pada tahun 2016

Sedangkan saudara HY juga sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali yaitu pada Tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016. Bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018

Dan  juga SS sudah pernah dihukum Tahun 2002 kasus kasus pencurian menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002. dan pada Tahun 2003 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 4 bulan dan bebas pada tahun 2003. Sedangkan FBM belum pernah dihukum.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun. (rls)

Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat