Polri Telusuri Keberadaan Pasar Muamalah di Indonesia
Jumat, 05 Februari 2021 - 20:19:18 WIB
SULUHRIAU- Polisi terus mengusut kasus Pasar Muamalah, transaksi jual beli yang menggunakan dinar dan dirham di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Pengusutan dilakukan dengan mendata sejumlah pasar serupa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pasca terbongkarnya pasar Muamalah di Depok. Pihaknya akan melakukan melakukan penelusuran dan pendataan.
"Bareskrim terus mendatakan kegiatan sejenis seperti di Depok ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Pendataan pasar sejenis Pasar Muamalah itu dilakukan oleh kepolisian daerah (polda) se-Indonesia. Dia memastikan akan menindak pasar yang juga terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham seperti Pasar Muamalah bentukan Zaim Saidi (ZS).
"Seluruh polda melakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang sejenis seperti Pasar muamalah yang terjadi di Kota Depok," ujar Rusdi.
Meski begitu dia tidak menjelaskan ada tidaknya pasar yang teridentifikasi serupa Pasar Muamalah. Sebab, masih dalam pendataan polda jajaran.
Hingga saat ini ada satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, inisiator Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.
"Masih satu atas nama ZS. Tentunya pemeriksaan terus dilakukan untuk dapat memperjelas kasus masalah Pasar Mualamah yang terjadi di Depok itu," bebernya.
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 33 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.
Sumber: okezone.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :