Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Tepat Waktu Setor Pajak ke Pusat, BPKAD Pekanbaru Jadi Contoh Pemda se-Indonesia
Kamis, 28 Januari 2021 - 17:07:00 WIB
Sekretaris BPKAD Pekanbaru Hj Yulianis saat Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi  atas penyetoran pajak-pajak pusat

SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pekanbaru menjadi contoh Pemda se Indonesia, soal kecepatan dalam menyetorkan pajak ke pusat. Tentu ini menjadi prestise bagi Pemko khususnya BPKAD Pekanbaru.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) periode semester II tahun 2020 digelar di Ruang Rapat BPKAD Pekanbaru Gedung B3 lantai 1 kompleks Perkantoran Walikota Pekanbaru Tenayan Raya, Rabu (27/1/2021).

Kegiatan merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus tanggal 7 Oktober 2019.

“Ini adalah persyaratan penyaluran DBH Tahun 2020 yang disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari 2021,” jelas Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffiazal melalui sekretaris BPKAD Hj Yulianis.

Dikatakan, BAR tersebut juga merupakan hasil verifikasi antara Pemko Pekanbaru, KPPN Pekanbaru dan KPP Pratama Tampan, baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Negara dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD).



Dari Penandatanganan BAR semester II tahun 2019 dan semester I tahun 2020 BPKAD tepat waktu menyampaikan BAR ke DJPK. Dan ini menjadi contoh Pemda dan KPPN seluruh Indonesia dan mendapat apresiasi dari Kantor Pusat DJPB.

Yulianis mengatakan, pelaksanaan penandatanganan BAR Semester II tahun 2020 ini juga patut dicontoh. Karena waktu pelaksanaan rekonsiliasi selesai sebelum 30 hari kerja.
"Meski begitu ada beberapa catatan yang harus kita tingkatkan lagi,” katanya.

Dari dokumen yang ada, terkait catatan yang mesti ditingkatkan  mulai dari koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemda, KPPN, dan KPP antara lain:

1. Menyampaikan/memberitahukan kepada OPD-OPD terkait untuk membuat kertas kerja pemungutan Pajak dan membuat file txt sesuai PER-05/PB/2018.

2. BPKAD mengkoordinasi pelaksanaan rekonsiliasi ke KPPN dan KPP Pajak dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.



3. Jika dipandang perlu, pelaksanaan rekonsiliasi pada BPKAD Provinsi Riau dapat dicontoh karena periode sebelumnya sangat baik tanpa ada penolakan saat dikonfirmasi di OmSPAN.

Dengan adanya catatan ini, diharapkan proses rekonsiliasi pajak atas penyetoran pajak-pajak pusat ke RKUN dapat berjalan dengan baik. [Adv, SR)







 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat