Selasa, 24 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Sosial Budaya
Perpres Legalisasi Miras, Pakar UGM Sebut Potensi Rawan Konflik Sangat Besar
Selasa, 02 Maret 2021 - 09:19:21 WIB

SULUHRIAU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi miras atau minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Menanggapi hal itu, Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut Perpres Investasi Miras demi menjaga moralitas masyarakat. Investasi ini akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

“Perpres kebijakan investasi miras ini akan membuka paradigma investasi namun tidak memperhatikan aspek moral, etika dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hempri, Selasa (2/3/2021).

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal yang didalamnya tertuang kebijakan investasi bagi industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras) pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Kebijakan ini menuai pro kontra di masyarakat. Tidak sedikit dari kelompok masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak perpres ini.

“Kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi miras kian tidak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat,” katanya.

Pemerintah, lanjut Hempri, perlu membuka pola pikir agar tidak hanya mnegejar keuntungan dengan mendorong investasi miras lebih luas dan massif. Kebijakan ini dikhawatirkan akan meningkatkan konsumsi miras di masyarakat.

Akibatnya dampak negatif lebih kuat daripada positifnya meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi saja.

Kebijakan ini jangan sampai memberikan ruang bagi pemilik modal tertentu untuk mengabaikan aspek moral dan etika yang selama ini tetap dipertahankan di masyarakat.

Oleh karena itu mengusulkan agar Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali kebijakan soal investasi miras di empat provinsi ini demi menjaga moralitas masyarakat.

“Presiden sebaiknya menarik perpres ini demi moralitas,” katanya.

Bagi Hempri, legalisasi miras dengan alasan membuka keran investasi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kuranglah tepat. Pemerintah bisa mengalihkan pada investasi yang lain pengelolaan pertanian dan produk UMKM di daerah.

Jika kebijakan investasi miras ini tetap dipaksakan akan bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat, baik konflik horisontal antar masyarakat maupun konflik vertikal dengan pemerintah. Apalagi benturan dikaitkan dengan konteks agama, halal dan haram.

“Potensi rawan konflik sangat besar sekali. Perpres ini lebih banyak negatifnya daripada sisi positifnya,” kata Pakar Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat ini.

Sumber: okezone.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat