Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Ekbis
Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka 5 Hari, Silakan Mendaftar
Kamis, 04 Maret 2021 - 10:48:27 WIB

SULUHRIAU - Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 akan dimulai hari ini atau tepatnya pukul 12.00 WIB. Adapun, diperkirakan masa pendaftaran itu akan dibuka selama 4-5 hari, sehingga masyarakat tak perlu buru-buru membuat akun dalam waktu yang bersamaan.

"Dari pengalaman selama ini kami buka antara 4-5 hari tergantung animo masyarakat. Kami akan umumkan jadwal penutupannya," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu, Kamis (4/3/2021).

Dia menjelaskan, proses seleksi peserta untuk mencapai kuota gelombang 13 sebanyak 600 ribu itu dilakukan pada waktu pendaftaran ditutup.

"Pembukaan gelombang ini akan dilakukan beberapa hari, jadi masyarakat tidak perlu melakukannya secara tergesa-gesa hari ini semua. Proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang. Jadi tidak berdasarkan siapa cepat dia dapat," ujarnya.

Baca Juga: Gagal di Gelombang 12, Tak Perlu Daftar Ulang Kartu Prakerja Gelombang 13

Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja sebaiknya perhatikan dulu persyaratannya. Berikut syarat dan ketentuan calon peserta Kartu Prakerja:

1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas

- pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)

- pekerja (buruh/karyawan)

- wirausaha

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM

4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggoran DPR/D, BUMN/D dan lainnya

5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga

Baca juga: Cobain Mini Cuts Spicy Chicken BARU! Pedasnya Bikin Seru! [PR]

Lihat juga: Belum Lama Bebas, Millen Cyrus Ditangkap Lagi? Kenapa?

Kemudian, langkah-langkah pendaftaran menjadi calon peserta Kartu Prakerja, yang dikutip dari website www.prakerja.go.id, ini penjelasannya:

- Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, klik menu Buat Akun.

- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi akun Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email untuk melakukan konfirmasi.

- Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, Anda akan masuk ke dashboard akun.

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya. Kemudian, lengkapi data diri dan unggah foto KTP.

- Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim.

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Klik Verifikasi.

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu

- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

- Berikutnya, kamu wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

- Klik Mulai Tes Sekarang

- Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

- Pendaftaran kamu sedikit lagi selesai dan kamu tinggal ikut seleksi Gelombang.

- Pilih Gelombang yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik Gabung

- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung

- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Kamu harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran kamu selesai!

Sumber: okezone.com
Editor: Khairul





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat