Minggu, 22 September 2024 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan
 
 
☰ Hukrim
Sidang Kasus PMB-RW dan Dana Kelurahan
Mantan Camat Tenayan Raya Abdmas Didakwa Rugikan Negara Rp493, 4 Juta
Kamis, 04 Maret 2021 - 21:42:25 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Mantan Camat Tenayan Raya, Pekanbaru, Abdimas Syahfitra, menjalani sidang perdana perkara korupsi dana program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya tahun anggaran 2019, Kamis (4/3/2021).

Abdimas didakwa merugikan negara Rp493.486.858. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di pengadilan sedangkan terdakwa di Rutan Klas I Pekanbaru

JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Nuraini Lubis, dalam dakwaan menyebutkan Abdimas selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan, (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMB - RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Disebutkan, tindakan korupsi berawal ketika Pemko Pekanbaru melaksanakan program PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya. Dana program itu diperuntukkan kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya yang disahkan Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.

Dana PMB-RW bersumber dari APBD Pekanbaru tahun 2019. Untuk menunjang program itu, pemerintah pusat juga mengucurkan dana Pembangunan Sarana Prasarana di Kecamatan Tenayan yang bersumber dari APBN 2019.

Harusnya dana PMB-RW itu diserahkan langsung ke kelurahan secara tunai agar melakukan kegiatan yang telah ditentukan. Namun sebagai camat, Abdimas justru mengelola langsung dana kegiatan tersebut.

"Terdakwa memerintahkan saksi Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepada terdakwa," ujar JPU.

Selanjutnya, Abdimas bersama Fauzan mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. "Para lurah hanya diberikan dana/uang honor peserta kegiatan dan panitia kegiatan non PNS (pembaca doa dan MC acara)," kata JPU.

Penunjukan Fauzan sebagai pendamping PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri untuk mengkoordinir narasumber kegiatan bertentangan dengan Perwako Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program PMB-RW.

Harusnya pendamping adalah warga dan kelurahan tempat di tempat yang diusulkan. Akan tetapi Fauzan berdasarkan KTP beralamat di Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan PMB-RW, terdakwa juga mengumpulkan para lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya. Ia memerintahkan para lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program PMB-RW Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.

"Saat itu ada beberapa lurah yang tidak setuju kalau pengelolaan dana PMB-RW dan kegiatan pembangunan sarana, prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelola terdakwa. Seharusnya lurah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana tersebut," jelas JPU.

Saat itu, terdakwa Abdimas meyakinkan para lurah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jika kegiatan tersebut dikelola oleh dirinya, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Padahal sesuai ketentuan, dana dikelola masing-masing lurah dan mencari narasumber, tempat kegiatan, serta peserta.

Selanjutnya, terdakwa Abdimas melakukan kegiatan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Bukannya melibatkan lurah, dalam perjalanan kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan.

Setelah itu, terdakwa Abdimas meminta saksi Eka Saputra membuat pengajuan pembayaran kegiatan pelatihan Program PMB-RW 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat 2019 sesuai data pelatihan yang sudah disusun oleh terdakwa dan Fauzan (DPO).

"Seluruh dokumen keuangan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya disiapkan dan dicetak oleh saksi Sri Sulastri (Tenaga Harian Lepas Kantor Camat Tenayan Raya) atas perintah terdakwa melalui saksi Eka Saputra," tutur JPU.

Sekitar Juli 2019, terdakwa Abdimas memerintahkan Eka Saputra menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya. Terdakwa juga memerintahkan saksi mencairkan dana kegiatan Rp567.894.945.

Perincian dana itu, Rp140 juta diserahkan kepada masing-masing pendamping PMB-RW, honor panitia (MC/pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp7,5 juta, uang saku peserta semua pelatihan sebesar Rp54.135.000 diserahkan saksi Eka Saputra kepada masing-masing PPTK.

"Sementara sisanya sebesar Rp366.259.945 diserahkan kepada terdakwa Abdimas untuk mengelola kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya," kata JPU.

Setelah itu, terdakwa Abdimas memerintahkan saksi Eka Saputra membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung bila tidak memenuhi perintah tersebut.

"Saksi diancam akan dipindahkan ke daerah yang jauh dari kota. Atas tekanan tersebut saksi Eka Saputra mau membuat pertanggungjawaban dan mengikuti perintah dan arahan terdakwa," ucap JPU.

Sementara terdakwa mengetahui dana kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau dana kelurahan sudah masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, pada 19 Agustus 2019. Terdakwa memanggil saksi Edo Bagus Juniananta selaku staf di Kecamatan Tenayan Raya untuk menerima penyerahan dana dari 11 Kelurahan.

Dana itu diterima dari kelurahan Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, dan Kelurahan Tuahnegeri.

Pada 22 Agustus 2019, dana yang terkumpul dari kelurahan Rp543.645.920 diserahkan kepada terdakwa Abdimas di Kantor Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu juga ada Fauzan dan Agung. Uang itu lalu dibagi-bagi terdakwa

Sebesar Rp185 juta diserahkan pada Fauzan. Uang juga diserahkan ke Edo untuk pembayaran makan minum ke RM Rizky Fajar Rp40.838.000, pembayaran snack Rp14,9 juta, pembayaran baliho Rp2,7 juta sedangkan sisanya Rp300.207.920 diarahkan kepada terdakwa.

"Saksi Edo Bagus Juniananta diancam akan dipindahkan ke Kalimantan dan akan berpisah dengan istri. Atas ancaman tersebut saksi menjalankan apa yang diperintahkan terdakwa," tutur JPU.

Atas perbuatan terdakwa Abdimas, negara dirugikan Rp493.486.858. Angka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

JPU menjerat terdakwa Abdimas dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.

Terdakwa Abdimas didampingi penasehat hukumnya melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan. (has, src,ckl)




 
Berita Lainnya :
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    02 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    03 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    04 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    05 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    06 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    07 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    08 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    09 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    10 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    11 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    12 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    13 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    14 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    15 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    16 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    17 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    18 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    19 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    20 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    21 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    22 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat