Serap Aspirasi dari Masyarakat, Anggota DPRD Meranti Dedi Yuhara Lubis Gelar Reses
Senin, 15 Maret 2021 - 20:48:40 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Masa sidang tahun kedua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti Dedi Yuhara Lubis menggelar Reses anggaran 2021.
Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat dalam masa pandemi diawali dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid - 19 berlangsung pada Ahad (14/3/2021) di M5 Cafe Jalan Tengku Umar Selatpanjang.
Dalam sambutan anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mengatakan akan terus berjuang dalam menyerap aspirasi masyarakat.
"Dewan merupakan penyambung lidah masyarakat dalam menyerap aspirasi, dan kami di dewan akan terus berjuang, meskipun sampai saat ini, terkhusus di Pemkab Kepulauan Meranti dan DPRD Kepulauan Meranti tidak bisa berbuat banyak semenjak adanya pandemi Covid-19 ini,"kata Dedi Yuara
Anggota Dewan dari Komisi II itu menuturkan, hadirnya Ia sebagai anggota Dewan karena dukungan dari masyarakat. Ia mengaku sangat sedih melihat kondisi di Kepulauan Meranti saat ini, apalagi dirinya tidak bisa berupaya lebih untuk menyerap semua aspirasi masyarakat.
"Walaupun kami di dewan tidak bisa menampung semua aspirasi masyarakat, namun paling tidak saya pribadi disini akan berupaya semaksimal mungkin dalam menampung aspirasi itu dan memberi pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Menanggapi pertanyaan demi pertanyaan disampaikan masyarakat dalam kesempatan itu, dirinya akan berupaya memperjuangkan dan menyerap aspirasi itu. Baik itu melalui dirinya pribadi maupun di bagian Komisi II nantinya.
"Kita akan tampung semua aspirasi masyarakat itu, tanpa terkecuali. Dan itu nantinya kita perjuangkan dan saat ini ada beberapa titik kita lakukan resis, pertama di M5 Cafe Jalan Tengku Umar Selatpanjang, Dijalan Banglas Kelurahan Timur kemudian di Kelurahan Selatpanjang Kota,"Ujarnya.
Sebagai penutup dalam acara tersebut Dedi Yuhara Lubis terlihat berbagi sedikit rezeki berupa beras kepada masyarakat yang hadir sebagai buah tangan. (tmy)
Komentar Anda :