Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Internasional
Empat Pria yang Perkosa Wanita di Depan Suaminya Dihukum Gantung
Selasa, 16 Maret 2021 - 21:36:24 WIB

SULUHRIAU- Empat pria yang memperkosa seorang wanita pendaki gunung di depan suaminya telah dieksekusi dengan cara digantung.

Menurut Organisasi Kehakiman untuk wilayah tersebut, empat pemerkosa  ditangkap oleh polisi setelah penyelidikan ekstensif.

Geng laki-laki tersebut diidentifikasi oleh kepolisian kota Fariman dan didakwa atas penculikan dan pemerkosaan seorang wanita dan ancaman kekerasan terhadap seorang pria.

Pengadilan Kriminal Khorasan Razavi mengirim kasus tersebut ke Mahkamah Agung lalu keempat pria tersebut dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Eksekusi dilakukan di Penjara Pusat Masyhad pada Senin (15/3) pagi.

Keempat pelaku yakni Ruhollah Javidi Rad, Mohammad Sayadi Baghansgani, Mohammad Hosseini dan Mohammad Watandoost.

Diketahui, serangan keji itu dikatakan terjadi saat korban mendaki di provinsi Khorasan Razavi, di timur laut Iran.

TV Internasional Iran melaporkan bahwa para pria itu diyakini telah mengikat tangan dan kaki sang suami sebelum memperkosa istrinya di depannya.

Sementara para pria dijatuhi hukuman dalam kasus ini di Iran, para korban pemerkosaan dinilai kerap menghadapi dakwaan perzinahan, ketidaksenonohan atau perilaku tidak bermoral begitu mereka melaporkan serangan seksual ke polisi.

Ancaman dakwaan perzinahan, ketidaksenonohan, dan perilaku tidak bermoral di Iran karena melaporkan pelecehan seksual sering kali menghalangi banyak wanita di Iran untuk melaporkan kejahatan terhadap mereka.

Dalam sistem hukum negara, hubungan seks di luar nikah dapat dihukum dengan cambuk sehingga korban dapat dituntut jika pihak berwenang tidak mempercayainya.

Beberapa wanita di Iran telah mengungkapkan pengalaman mereka tentang pelecehan seksual dan kekerasan di media sosial meskipun Twitter dan Facebook dilarang di sana.

“Sulit untuk mengatakan apakah jenis kejahatan ini telah meningkat di Iran, tetapi karena meluasnya penggunaan media sosial, kejahatan ini sering terjadi. menjadi lebih terekspos,” terang analis hukum di TV Internasional Iran, Nargess Tavassolian saat mengomentari jumlah serangan terhadap wanita di Iran.

Iran adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang mengeksekusi orang yang dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan. Rezim Iran mengeksekusi lebih banyak orang per kapita daripada negara lain.

Menurut Amnesty International ada lebih dari 251 eksekusi mati pada 2019.

Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat