Oknum Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Kamis, 25 Maret 2021 - 22:17:33 WIB
|
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. (Foto: Antara.com)
|
SULUHRIAU- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut satu oknum anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus Unlawful Killing (di luar hukum) laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan.
Hal itu diketahui saat polisi melakukan gelar perkara. "Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Namun, Agus belum bisa memaparkan kecelakaan yang dimaksud sehingga menyebabkan satu orang terlapor itu meninggal dunia. Begitu juga identitas dari personel yang meninggal itu.
"Silakan dikonfirmasi kepada penyidik Polda Metro Jaya ya," ujar Agus.
Sebagaimana diketahui dalam peristiwa itu Polri anggota laskar FPI hingga tewas lantaran di klaim melawan petugas.
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.
Sumber: Pikiranrakyat.com
Editor:Jandri
Komentar Anda :