Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Hukrim
Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Pangkalan Kerinci Divonis 7 Tahun Penjara  
Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:21:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa MMA (17), pelaku pembunuhan terhadap IA, siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci, Jumat (26/3/2021).

 Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Anak (JPA), di persidangan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Sumriadi, SH, MH kepada wartawan, mengungkapkan sidang ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH.

Bertindak sebagai JPA dari Kejari Pelalawan, Syafrida, SH dan Penasihat Hukum Anak dari Posbakum Ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari. Turut hadir dalam ruang sidang di antaranya, orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, dan Pihak Bapas.

Dikatakannya, dalam sidang ini majelis hakim membacakan putusan secara bergantian dan diakhiri dengan pembacaan amar putusan No. 4 / Pid.Sus Anak /PN. PLW.

Poin amar putusannya, kata Kastel, bahwa hakim menyatakan pelaku yang juga di bawah umur, MAA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Pertama.

Poin selanjutnya sebut Kastel Sumriadi, hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku MAA berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.

"Untuk putusan ini, penasihat anak pikir-pikir dan kita Jaksa juga pikir-pikir, sampai batas waktu 7 hari ke depan menyatakan sikap atas putusan majelis ini," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci, korban IS (15) terjadi beberapa bulan yang lalu, sempat membuat Kabupaten Pelalawan gempar.

Dari pengusutan polisi pelakunya adalah terpidana MMA, teman dekat korban. Ia juga tercatat warga berdomisili di Pangkalan Kerinci yang duduk di bangku SMA.

Motif dari pembunuhan ini lantaran korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Diduga kuat korban dalam keadaan hamil sebelum dihabisi.

Alhasil, korban panik dan mencekik leher korban di dalam mobil hingga tewas. Lantas, mayat korban dibuang di pinggir jalan lintas Bono, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Februari 2021, atau setelah pihak keluarga menyatakan korban menghilang. Empat hari berikutnya, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi jenazah mulai  sulit diketahui. (bma, jan)



 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat