Minggu, 22 September 2024 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
 
 
☰ Hukrim
Kasus Korupsi Pipa Transmisi, Mantan Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Kamis, 01 April 2021 - 21:36:09 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad, dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara.

Muhammad dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

Muhammad melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Mahyudin, Kamis (1/4/2021).

Selain penjara, Muhammad juga dihukum membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan badan.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Muhammad bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang giat memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis terhadap Muhammad lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Haris. Sebelumnya JPU menghukum Muhammad dengan penjara selama 8 tahun penjara.

Selain penjara, JPU juga meminta Muhammad membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayar dapat diganti dengan subsider 6 bulan kurungan.

Atas hukuman itu, Muhammad melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Hal serupa jiga dilakukan JPU. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau tahun 2013. Ketika itu Muhammad menjabat Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM.

Pada tahun 2013, di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PE 100 DN 500 mm. Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Riau sebesar Rp 3.836.545.000.

JPU menilai, perbuatan terdakwa selaku KPA bersama-sama dengan Edi Mufti selaku PPK yang membiarkan saudara Harris Anggara alias Lion Tjai mengerjakan pekerjaan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan TA 2013, yang seharusnya dikerjakan oleh saksi Sabar Stefanus P Simalongo selaku Direktur PT Panotari Raja adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

"Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 87 ayat (3)," ungkap JPU.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Edi Mufti, saksi Syafrizal Thaher, saksi Sabar Stevanus P Simalango Harris Anggara alias Lion Tjai, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.638.314.827. (src)






 
Berita Lainnya :
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    02 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    03 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    04 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    05 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    06 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    07 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    08 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    09 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    10 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    11 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    12 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    13 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    14 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    15 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    16 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    17 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    18 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    19 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    20 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    21 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    22 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat