Paripurna DPRD, Wagubri Sampaikan Pendapat Terkait Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
Kamis, 08 April 2021 - 21:14:15 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Riau, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan beberapa pandangan.
Pandangan ini disampaikannya dalam rapat penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda penyelenggaraan pesantren di Provinsi Riau yang dipimpin Wakil DPRD Riau Syafaruddin Poti.
Edy memaparkan, pandangan pertama yaitu, pesantren sebagai satuan pendidikan, melakukan proses pembelajaran yang melibatkan santri, tenaga pendidik atau ustadz, dan tenaga kependidikan, maka pada aspek ini pemerintah dan pemerintah daerah telah memberikan bantuan berupa bantuan operasi sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui APBN maupun APBD.
Akan tetapi menurutnya, bantuan ini baru dihimpun pada satuan pendidikan yang ada di pesantren tersebut, sedangkan kegiatan pembelajaran pesantren diluar dalam pembelajaran satuan pendidikan selama ini belum tersentuh oleh APBN atau APBD.
Padahal waktu pembelajaran pesantren diluar waktu pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimiliki pesantren lebih banyak di pesantren, karena proses pembelajaran pesantren ini dimulai dari sore sampai malam.
"Sementara semua proses pembelajaran ini dan biaya yang timbul akibat ini, dibiayai secara mandiri oleh pesantren tersebut baik berupa honor maupun gaji tenaga pendidik, tata usaha dan pembina asrama, untuk itu dibutuhkan bantuan dari pemerintah daerah melalui Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP Pesantren," katanya.
Kemudian, untuk pandangan berikutnya, pesantren sebagai lembaga dakwah, memerankan fungsi dakwah baik di lingkungan internal pesantren maupun lingkungan eksternal.
"UU pesantren memberikan amanat kepada pesantren untuk membina lingkungan pesantren dan masyarakat yang ada disekitarnya untuk melakukan proses dakwah sehingga keberadaan pesantren diharapkan dapat melakukan amar ma'ruf nahi munkar guna melahirkan generasi yang berkarakter dan berakhlakul karimah," ucapnya.
Pandangan berikutnya, pesantren sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi dalam hal ini pesantren tidak ubahnya sebuah kampung yang butuh diberdayakan ekonomi nya, bahkan ketika perputaran ekonomi pesantren berjalan dengan baik maka akan berpengaruh pada perputaran ekonomi masyarakat yang ada disekitarnya.
Untuk menghidupkan pemberdayaan pesantren maka dibutuhkan peran pemerintah untuk memberdayakan ekonomi pesantren, terlebih jika ingin kemandirian ekonomi pesantren agar dapat diwujudkan.
Menurut Edy Nasution, bantuan dalam hal ini bisa diwujudkan dalam bentuk bantuan life skill pesantren, sehingga dengan bantuan ini meningkatkan pesantren di masa yang akan datang agar dapat mandiri dan santri yang telah menyelesaikan pendidikannya di pesantren diharapkan memiliki life skill yang mumpuni dalam menghadapi arus persaingan dunia kerja.
"Kami mengharapkan agar Ranperda inisiatif ini nantinya dapat dibahas bersama-sama dan pada akhirnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda," ucapnya. (mcr)
Komentar Anda :