Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Ekbis
Penyerahan Aset BLK Sesuai Permendagri, Disnakerstrans: DPRD Sudah Disurati tidak Perlu Persetujuan
Jumat, 16 April 2021 - 11:28:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau, telah menyerahkan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK), kepada Pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), termasuk penyerahan aset tanah dan Gedung BLK di Jalan Terubuk, Pekanbaru, melalui penandatangan MoU antara Pemprov Riau dan Kemenaker.

Namun, penyerahan aset pemerintah Provinsi Riau kepada negara tersebut, dikritiki oleh anggota DPRD Riau, dan dinilai telah megangkangi Peraturan daerah (Perda) nomor 25 Tahun 2018 tentang pengelolaan aset, dan tanpa melibatkan DPRD Riau, dan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dalam pasal 83 dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset diatas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, saat dikomformasi terkait dengan kritikan anggota DPRD Riau, tersebut mengatakan, apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335.

“Apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau sudah sesuai aturan, dimana sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335 tentang, Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2,” ujar Indra, Kamis (15/4/2021).

“Dimana dibunyikan, adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional,” tambahnya.

Dijelaskan Indra, pasal yang dipakai bukan pasal 83, dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset di atas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau. Sementara aset yang diberikan tersebut merupakan aset pemerintah, dan diserahkan ke negara melalui kerjasama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan pasal 331.

Yang isinya, ayat (1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Ayat (2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD.

“Jadi tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Disnakertrans telah memberitahukan kepada DPRD Riau, itu saja cukup, karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya,” kata Indra.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, sesuai dengan Permendagri yang telah dijelaskan oleh BPKAD, maka aset yang milik pemerintah Provinsi Riau ini diserahkan ke negara pengelolaannya. Tidak ada yang menyalahi dalam aturan pemindahan aste ke pemerintah pusat.

“Pengelolaan BLK kepada pemerintah pusat kita tidak melanggar aturan, yang kita langgar. Karena semuanya itu kita sudah melakukan surat menyurat. Pertama surat menyurat kepada ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI, kita sudah menyurati juga Menaker, itu kita surati DPR minta dukungan,” jelas Jonli.

“Selanjutnya, kita mengadakan rapat diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara itu sekitar bulan Mei, terkahir keluar surat 30 Juni, persetujuan dari DPOD bahwa itu boleh diserahkan, karena penyerahan itu berupa aset, berupa peralatan lainnya, SDM, agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat pelatihan yang bersifat strategis,” jelas Jonli lagi.

Terkait dengan tidak melibatkan anggota DPRD Riau, Jonli mengatakan, pihaknua telah menyurati DPRD terkait penyerahan aset pemerintah kepada negara, dan sudah sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016. Penyerahan aset negara ini cukup diketahui DPRD tanpa harus menyetujui, sesuai Permendagri.

“Kita sudah surati DPRD, dan kita menjalankannya sesuai Permendagri, tidak ada yang saah dalam penyerahan aset punya pemerintah ke negara. Dan ini disetujui tim DPOD, yang ketuanya Pak Wakil Presiden. Tidak ada yang menyalahi dari Permendagri,” tegas Jonli, seperti dilansir haluan.co. (*)





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat