Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Ekbis
Penyerahan Aset BLK Sesuai Permendagri, Disnakerstrans: DPRD Sudah Disurati tidak Perlu Persetujuan
Jumat, 16 April 2021 - 11:28:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau, telah menyerahkan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK), kepada Pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), termasuk penyerahan aset tanah dan Gedung BLK di Jalan Terubuk, Pekanbaru, melalui penandatangan MoU antara Pemprov Riau dan Kemenaker.

Namun, penyerahan aset pemerintah Provinsi Riau kepada negara tersebut, dikritiki oleh anggota DPRD Riau, dan dinilai telah megangkangi Peraturan daerah (Perda) nomor 25 Tahun 2018 tentang pengelolaan aset, dan tanpa melibatkan DPRD Riau, dan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dalam pasal 83 dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset diatas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, saat dikomformasi terkait dengan kritikan anggota DPRD Riau, tersebut mengatakan, apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335.

“Apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau sudah sesuai aturan, dimana sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335 tentang, Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2,” ujar Indra, Kamis (15/4/2021).

“Dimana dibunyikan, adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional,” tambahnya.

Dijelaskan Indra, pasal yang dipakai bukan pasal 83, dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset di atas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau. Sementara aset yang diberikan tersebut merupakan aset pemerintah, dan diserahkan ke negara melalui kerjasama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan pasal 331.

Yang isinya, ayat (1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Ayat (2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD.

“Jadi tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Disnakertrans telah memberitahukan kepada DPRD Riau, itu saja cukup, karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya,” kata Indra.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, sesuai dengan Permendagri yang telah dijelaskan oleh BPKAD, maka aset yang milik pemerintah Provinsi Riau ini diserahkan ke negara pengelolaannya. Tidak ada yang menyalahi dalam aturan pemindahan aste ke pemerintah pusat.

“Pengelolaan BLK kepada pemerintah pusat kita tidak melanggar aturan, yang kita langgar. Karena semuanya itu kita sudah melakukan surat menyurat. Pertama surat menyurat kepada ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI, kita sudah menyurati juga Menaker, itu kita surati DPR minta dukungan,” jelas Jonli.

“Selanjutnya, kita mengadakan rapat diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara itu sekitar bulan Mei, terkahir keluar surat 30 Juni, persetujuan dari DPOD bahwa itu boleh diserahkan, karena penyerahan itu berupa aset, berupa peralatan lainnya, SDM, agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat pelatihan yang bersifat strategis,” jelas Jonli lagi.

Terkait dengan tidak melibatkan anggota DPRD Riau, Jonli mengatakan, pihaknua telah menyurati DPRD terkait penyerahan aset pemerintah kepada negara, dan sudah sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016. Penyerahan aset negara ini cukup diketahui DPRD tanpa harus menyetujui, sesuai Permendagri.

“Kita sudah surati DPRD, dan kita menjalankannya sesuai Permendagri, tidak ada yang saah dalam penyerahan aset punya pemerintah ke negara. Dan ini disetujui tim DPOD, yang ketuanya Pak Wakil Presiden. Tidak ada yang menyalahi dari Permendagri,” tegas Jonli, seperti dilansir haluan.co. (*)





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat