Akan Dikelola Pemerintah
Kemenkeu Catat Aset TMII Capai Rp20,5 Triliun Berupa Tanah
Jumat, 16 April 2021 - 17:22:18 WIB
SULUHRIAU – Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, mencatat nilai aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah.
“Di sana itu tanah ada enam semuanya BMN (Barang Milik Negara) ada sertifikat nilainya sekarang Rp20,5 triliun. Tanahnya saja,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Di sisi lain, Encep menyatakan detil aset TMII secara keseluruhan masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid melalui pembentukan tim transisi yang di antaranya beranggotakan DJKN, Kementerian Sekretariat Negara, Kapolda, dan BPKP.
Ia menjelaskan tim transisi tersebut bertugas untuk mengkaji keseluruhan aset yang ada di TMII, seperti barang, bangunan, kerja sama dengan pihak swasta, hingga jumlah pegawai.
“Kami akan mengecek ada barang apa saja, lalu bagaimana kerja sama dengan swasta, berapa lama, pegawai, bagi hasilnya seperti apa. Nanti akan diaudit semua,” katanya.
Encep menegaskan tanggung jawab tim transisi ini harus diselesaikan selama tiga bulan, baru kemudian dapat dilakukan serah terima antara Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Ia menjelaskan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977 TMII merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).
Kemudian demi pengelolaan TMII yang lebih baik, maka Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara.
“Setelah itu jelas baru kita lakukan serah terima lalu Kementerian Sekretariat Negara bisa kerja sama dengan pihak lain,” ujarnya.
Encep menjelaskan hal itu perlu didetailkan lebih lanjut mengingat selain aset BMN, di TMII juga terdapat aset milik daerah, dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII).
“Ada bangunan yang perlu diintervensi, ada 10 K/L, ada museum informasi, ada 31 anjungan milik pemda, ada 12 mitra dan 18 badan pengelola TMII. Ini sedang dicek detailnya karena kemarin hanya BMN sedangkan di sana ada BMN dan non-BMN/D,” jelasnya.
Tak hanya itu, Encep mengatakan TMII sebagai BMN juga akan diasuransikan, namun setelah evaluasi dari tim transisi selesai dilakukan. Ini karena harus diketahui nilai asetnya secara keseluruhan.
“Kita lakukan pengujian, nanti terlihat mana dulu yang mesti diasuransi. Nilainya belum ketahuan tapi memang target kita tahun ini semua terasuransi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021, TMII akan dikelola kembali oleh pemerintah melalui Kemensetneg. Selama ini TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) melalui Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan, setidaknya terdapat dua BUMN Pariwisata yang berpotensi besar mengelola TMII, yaitu Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan PT Taman Wisata Candi (TWC).(Antara)
Komentar Anda :