ASN Dilarang Mudik, Sekda Pekanbaru: Jika Melanggar Sanksinya Bisa Turun Pangkat
Selasa, 27 April 2021 - 22:59:01 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan agar tidak mudik lebaran. Jika nekat, dan terbukti, sanksinya bisa penurunan pangkat.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru HM Jamil.
"Pemko Pekanbaru akan menerbitkan Surat Edaran Walikota tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara," katanya, Selasa, (27/4/2021).
Melalui surat edaran (SE) ini ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru diingatkan untuk melakukan mudik lebaran. "Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," tegas Jamil.
Dalam letentuan itu telah diatur oleh pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dengan adanya edaran Walikota ini, Ia menilai dapat mengkoordinir ASN di lingkungan Pemko untuk tidak mudik.
Sementara untuk masyarakat sendiri dapat dikoordinir oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama arus mudik lebaran nanti. "Kalau sudah ada larangan, terutama ASN, hal yang tidak boleh, jika dilanggar tentu akan ada sanksi," katanya.
Ia menilai, sanksi yang bakal diberikan bagi ASN maupun warga yang melanggar dapat berupa sanksi ringan hingga sanksi berat. "Untuk ASN, misalnya bisa saja untuk penurunan pangkat. Itu sanksi terberatnya," tutupnya. (nan)
Komentar Anda :