Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Metropolis
Di Perda Perlindungan Masyarakat Dampak Covid-19, Pelanggaran Prokes Bisa Sanksi Kurungan
Selasa, 25 Mei 2021 - 21:51:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, Rabu (5/5/2021) melalui rapat paripurna.

Menurut Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani.  di dalam Perda Covid-19 tersebut terdapat beberapa sanksi terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

"Sebelum sanksi diterapkan ada peringatan terlebih dahulu dari aparat terkait, apakah dari kepolisian atau dari Satpol PP," kata Hamdani, Selasa (25/5/2021).

Lanjut politisi PKS ini, dirinya berharap tidak ada masyarakat yang mendapatkan sanksi. Ia berharap dengan adanya Perda ini masyarakat menjadi lebih sadar serta konsisten terhadap protokol kesehatan.

"Sanksi pertama peringatan, kedua kembali peringatan, ketiga sanksi administratif yang bisa berupa denda atau kurungan penjara maksimal 3 hari," katanya.

Dia mengatakan saat ini menurut data dan juga fakta yang ada di lapangan, penyebaran Covid-19 di Pekanbaru sudah sangat mengerikan.

Sementara itu untuk sanksi administratif sendiri di dalam Perda ini setiap perorangan dikenai Rp100 ribu, sementara itu untuk pelaku usaha maksimal mendapatkan denda Maksimal Rp5 juta. "Kalau belum mendapatkan peringatan tidak boleh disanksi," tutupnya.

Sementara itu, salah seorang warga mengaku belum tahu adanya perda tersebut. "Perda apa, saya pribadi belum tahu," kata seorang Aldi pedagang Pasar Arengka, Selasa.

Aldi menambahkan, pemerintah mestinya tidak serta merta memberikan sanksi ke masyarakat. Sebab, banyak informasi-informasi akhir-akhir ini, banyak orang dari golongan tertentu diduga melanggar prokes, tapi tidak disentuh sanksi apalagi disanksi kurungan.

"Saya kira soal sanksi hukuman ini jangan cepat-cepat diterapkan ke masyarakat, apalagi saat mencari nafkah," pungkas. (nan, src)




 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat