Di Perda Perlindungan Masyarakat Dampak Covid-19, Pelanggaran Prokes Bisa Sanksi Kurungan
Selasa, 25 Mei 2021 - 21:51:18 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, Rabu (5/5/2021) melalui rapat paripurna.
Menurut Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani. di dalam Perda Covid-19 tersebut terdapat beberapa sanksi terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
"Sebelum sanksi diterapkan ada peringatan terlebih dahulu dari aparat terkait, apakah dari kepolisian atau dari Satpol PP," kata Hamdani, Selasa (25/5/2021).
Lanjut politisi PKS ini, dirinya berharap tidak ada masyarakat yang mendapatkan sanksi. Ia berharap dengan adanya Perda ini masyarakat menjadi lebih sadar serta konsisten terhadap protokol kesehatan.
"Sanksi pertama peringatan, kedua kembali peringatan, ketiga sanksi administratif yang bisa berupa denda atau kurungan penjara maksimal 3 hari," katanya.
Dia mengatakan saat ini menurut data dan juga fakta yang ada di lapangan, penyebaran Covid-19 di Pekanbaru sudah sangat mengerikan.
Sementara itu untuk sanksi administratif sendiri di dalam Perda ini setiap perorangan dikenai Rp100 ribu, sementara itu untuk pelaku usaha maksimal mendapatkan denda Maksimal Rp5 juta. "Kalau belum mendapatkan peringatan tidak boleh disanksi," tutupnya.
Sementara itu, salah seorang warga mengaku belum tahu adanya perda tersebut. "Perda apa, saya pribadi belum tahu," kata seorang Aldi pedagang Pasar Arengka, Selasa.
Aldi menambahkan, pemerintah mestinya tidak serta merta memberikan sanksi ke masyarakat. Sebab, banyak informasi-informasi akhir-akhir ini, banyak orang dari golongan tertentu diduga melanggar prokes, tapi tidak disentuh sanksi apalagi disanksi kurungan.
"Saya kira soal sanksi hukuman ini jangan cepat-cepat diterapkan ke masyarakat, apalagi saat mencari nafkah," pungkas. (nan, src)
Komentar Anda :