Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Sosial Budaya
Guru Besar FH Unpad Usul Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Dibatalkan
Minggu, 30 Mei 2021 - 21:53:04 WIB

SULUHRIAU- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Atip Latipulhayat menilai, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya membatalkan agenda pelantikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Atip, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak substantif.

"Satu tindakan yang menurut saya legal secara politik juga ramah terhadap aspirasi publik, bukan saja menunda pelantikan, tapi membatalkan proses yang mengakibatkan, meminjam bahasa Prof Sigit (Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto), adalah eksklusi dan persekusi terhadap 75 pegawai," kata Atip dalam diskusi daring Mengurai Kontroversi TWK KPK, Minggu (30/5/2021).

Pimpinan KPK diketahui membuat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).

Salah satu isi peraturan itu menyatakan pelaksanaan asesmen TWK untuk para pegawai yang akan beralih status.

Padahal, UU KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengatur soal TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Atip berpendapat, TWK yang kemudian dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta sejumlah institusi lainnya itu sama sekali tidak memiliki esensi wawasan kebangsaan.

Menurutnya, yang terjadi adalah tes wawasan kebangsaan dengan tafsir kekuasaan.

"Itu substansinya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena ini wawasan kebangsaan dengan tafsir kekuasaan. Bukan berdasarkan tafsir konstitusi, historis, orisinalitas kita berbangsa," ujarnya.

Ia menyatakan, para pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN semestinya tidak melalui proses seleksi.

Atip menegaskan, pimpinan KPK hanya perlu mengalihstatuskan, tanpa membuat tes-tes semacam TWK. Menurutnya, TWK malah menjadi alat segregasi, persekusi, dan eksklusi terhadap 75 pegawai yang kemudian dinyatakan tak lolos dan di antaranya dinonaktifkan.

"Kembalikan tes wawasan kebangsaan dalam khitah konstitusi, dalam arti komitmen berbangsa. Dan itu sudah self-evident dalam diri semua bangsa Indonesia. Apalagi khusus untuk pegawai KPK yang atas amanat revisi UU KPK sudah self-evident, tinggal dialihstatuskan saja," kata dia.

Adapun keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK diambil dalam rapat koordinasi pada Selasa (25/5/2021).

Rapat dihadiri oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian kenapa pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan merah dan tidak dapat dibina.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif pada ketiga aspek, termasuk PUNP, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan, NKRI, pemerintahan yang sah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Sumber: kompas.com
Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat