Galeri Fhoto DPRD Pekanbaru
Paripurna DPRD Pekanbaru, Pengesahan Perda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Covid-19
Kamis, 06 Mei 2021 - 08:10:20 WIB
|
Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Bersama Unsur Pimpinan DPRD tandatangi SK Perda
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna dengan beberepa agenda, termasuk pengesahan Rancangan Perda (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyeberan dan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19)
Paripurna digelar Rabu, (5/5/2021) di ruangan peripurna DPRD Pekanbaru.
Selain, pengesahan Perda inisitif DPRD itu, juga digelar paripurna pandangan umum Fraksi tentang dua Ranperda Kota Pekanbaru yaitu Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Ranperda tentang Air Limbah.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Hamdani didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST, Tengku Azwendi Fajri SE, dan Ir Nofrizal MM. Sementara dari Pemko Pekanbaru dihadiri oleh Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan unsu Forkopimda serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Pengesahan Perda ini diawali dengan diawali penyampaian Laporan Panitia Khusus (pansus) yakni Tengku Azwendi Fajri terhadap pembahasan Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Tengku Azwendi Fajri mengatakan, dengan sudah disahkannya Perda Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 ini, diharapkan mengharapkan, agar Pemko segera menjalankannya.
Pimpinan DPRD dan Wakil Walikota Pekanbaru saat akan dimulai sidang paripurna
"Harapan DPRD melalui perda ini supaya Perda Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 dijalankan, karena saat ini banyak warga Kota Pekanbaru terdampak Covid-19," katanya.
Meski agak sedikit terlambat dari daerah lain, akhirnya Kota Pekanbaru memiliki Perda Penanganan Covid-19.
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, dalam Perda Penanganan Covid-19 diatur tentang teguran dan sanksi administratif kepada para pelanggar Perda. Dengan adanya Perda tersebut, maka diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat.
Juru bicara pansus Perda menyerahkan laporan hasil kejian pansus
“Hari ini, Provinsi Riau menduduki peringkat 2 nasional kasus penularan Covid-19. Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi kita. Sebetulnya ini agak terlambat ya, karena memakan waktu 6 bulan Ranperda ini dibahas. Dan terakhir difinalisasi oleh Gubernur dan Tim Pansus, baru bisa disahkan. Kita Berharap, ada penurunan penyebaran dan positif Covid-19 di Pekanbaru. Dalam Perda diatur, penegasan kepada masyarakat salah satunya teguran dan sanksi administratif. Dendanya Rp 100.000 bagi pribadi, dan Rp 5 juta untuk pelaku usaha, namun harus ada surat teguran dulu baru bisa dijatuhkan sanksi,” ungkap Hamdani.
Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Menyerahkan memegang Perda lain di hari sama
Sementara itu Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan terima kasih atas disahkannya Ranperda Penanganan Covid-19, yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Pekanbaru.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19, maka Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani Covid-19.
"Kita bersyukur, Ranperda Penanganan Covid-19 sudah disahkan menjadi Perda. Kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Pekanbaru karena telah menginisiasi terbentuknya Perda Penanganan Covid-19. Kita berharap, Perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kalau dari pemerintah, kita sudah banyak melakukan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan 4M, 3T dan vaksinasi covid-19,” tuturnya.
Suasana paripurna DPRD Pekanbaru saat pengesahan Perda Covid dan agenda lainya
Perda Penanganan Covid-19 dibuat, agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona ini lebih komprehensif. Terlebih lagi, jumlah kasus penularan Covid-19 di Pekanbaru cukup tinggi dalam dua pekan terakhir. [Gal,Adv,Sr1]
Komentar Anda :