MK Diskualifikasi Paslon di Pilkada Yalimo, Massa Bakar Sejumlah Fasilitas Umum
Nusantara - - Selasa, 29/06/2021 - 18:30:20 WIB
|
Massa bakar fasilitas umum di Yalimo. (Foto : iNews)
|
TERKAIT:
SULUHRIAU - Sejumlah fasilitas pemerintah dan umum yakni kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Bawaslu, Bank Papua, dan kantor BPMK dibakar massa pendukung pasangan calon Erdi Dabi dan Jhon Wili. Pembakaran fasilitas umum tersebut dibakar massa pendukung paslon nomor urut 1 pada Selasa (29/6/2021) sore.
Massa diduga mengamuk lantaran hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu di Kabupaten Yalimo diulang dan calon bupati Erdi Dhabi didiskualifikasi dari pemilihan nantinya.
Kabid Humas Polda Papua, Akhmad Mustofa Kamal, membenarkan adanya pembakaran sejumlah fasilitas pemerintah dan umum tersebut.
"Iya benar telah terjadi pembakaran sejumlah fasilitas pemerintah dan beberpa lapak kios di elelim," ujar Kamal. (okz)