Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Nusantara
MK Diskualifikasi Paslon di Pilkada Yalimo, Massa Bakar Sejumlah Fasilitas Umum

Nusantara - - Selasa, 29/06/2021 - 18:30:20 WIB

SULUHRIAU -  Sejumlah fasilitas pemerintah dan umum  yakni kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD),  Bawaslu, Bank Papua, dan kantor BPMK dibakar massa pendukung pasangan calon Erdi Dabi dan Jhon Wili. Pembakaran fasilitas umum tersebut dibakar massa  pendukung paslon nomor urut 1 pada Selasa (29/6/2021) sore.

Massa diduga mengamuk lantaran hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu di Kabupaten Yalimo diulang dan calon bupati Erdi Dhabi didiskualifikasi dari pemilihan nantinya.

Kabid Humas Polda Papua, Akhmad Mustofa Kamal, membenarkan adanya pembakaran sejumlah fasilitas pemerintah dan umum tersebut.

"Iya benar telah terjadi pembakaran sejumlah fasilitas pemerintah dan beberpa lapak kios di elelim," ujar Kamal. (okz)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved